Beritainternusa.com,Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung menyebut ada keanehan dari penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK beberapa hari lalu.

Hal tersebut disampaikan Rocky dalam perbincangannya dengan jurnalis senior Hersubeno Arief di kanal Youtube Forum News Network (FNN) yang tayang pada Kamis (26/12/2024).

Rocky mengatakan, keanehan penetapan tersangka Hasto tampak dari proses hukum kasus yang melibatkan Harun Masiku, yakni kasus korupsi mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Ia mengungkapkan, kasus Wahyu Setiawan yang disebut menerima uang ratusan juta rupiah dari Harun Masiku selaku kader PDIP yang sampai saat ini masih buron, dinilai Rocky telah selesai atau berkekuatan hukum tetap.

Kan tetap orang melihat bahwa bagaimana mungkin Hasto itu dicarikan delik dalam waktu yang singkat, sementara kasus dia itu sudah 5 tahun yang lalu,” kata Rocky dikutip dari RMOL, Jumat (27/12/2024).

Mantan dosen filsafat di Universitas Indonesia (UI) itu menganggap alasan hukum KPK mentersangkakan Hasto juga tidak berdasar menurut hukum positif.

Apa ada delik barunya? Kalau ada novum itu artinya bisa juga novum yang membatalkan penghukuman pada Harun Masiku secara in absentia misalnya kan,” urai Rocky.

Kalau kita anggap bahwa sudah selesai, karena sudah inkrah, itu artinya sudah jadi ketetapan hukum maksimal. Maka tidak boleh lagi dibuka itu,” sambungnya.

Oleh karena itu, Rocky menilai penetapan tersangka Hasto tidak terlepas dari muatan politik kepentingan tertentu, yang intinya tidak suka dengan PDIP.

Jadi apa yang harus dibuka kalau kasus sudah selesai? Satu-satunya keterangan adalah ada pesanan politik untuk menjebak atau mempidanakan orang lain gitu, Hasto itu,” pungkasnya.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here