Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku heran dengan vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Ia mengatakan tuntutan dari jaksa saja cuma 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Namun, ternyata putusan hakim hanya separuhnya.

Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 T,” tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd, dikutip Kamis (26/12/2024). “Duh Gusti, bagaimana ini?” lanjut Mahfud.

Vonis 6,5 penjara untuk Harvey Moeis dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/12/2024). Vonis itu disertai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Harvey juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pengadilan menyatakan Harvey terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski demikian, vonis untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa. Hakim menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.

Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ucap ketua majelis hakim Eko Aryanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Hakim mengatakan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Hakim juga menyebut vonis Harvey lebih ringan karena ia sopan selama persidangan. Selain itu, hakim menyebut Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here