Beritainternusa.com,Solo – Sekelompok aktivis perempuan dan aliansi muslimah Kota Surakarta yang tergabung dalam Perempuan Bela Negara Anti Miras (PEMBERANTAS) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap isu Solo Darurat Miras. Mereka mendukung keluarnya surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tentang pembatasan penjualan minuman beralkohol di Surakarta.
Mendukung Surat Edaran (Nomor: DG00/4713/2024 tentang Pembatasan Penerbitan Izin Penjualan Langsung Minuman Beralkohol) sebagai tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta atas dampak negatif minuman keras, sebagai perlindungan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat serta lebih menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Koordinator PEMBERANTAS, Eva Parhas dalam keterangan persnya.
Mereka juga mengimbau kepada Presiden Prabowo, Kapolresta Surakarta, Walikota Surakarta hingga DPRD Surakarta terpilih untuk bertindak kooperatif dalam menindaklanjuti dan mencegah dampak negatif peredaran miras di masyarakat.
Aksi keprihatinan para muslimah ‘PEMBERANTAS’ dilakukan melalui sebuah acara bertajuk Festival Poster dan Puisi dalam kegiatan Car Free Day (CFD) pada Ahad (8/12/2024) di depan Mapolresta Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Gendengan, Laweyan. Aksi ini sekaligus dalam rangka menyambut Hari Nasional Bela Negara yang diperingati setiap tanggal 19 Desember.
Sejumlah pernyataan sikap menentang keras peredaran miras tertulis dalam poster yang dibentangkan ‘Minuman Keras Sumber Kriminalitas’, ‘Anti Miras Wujud Bela Negara’, ‘Tolak Miras Agar Tetap Waras’, ‘Hidup Sehat Tanpa Miras’, ‘Cah Anteng Ojo Digawe Nggliyeng’, hingga ‘Solo Tentrem Tanpo Mendem’.
Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk melawan miras seperti yang tertulis dalam sebuah poster ‘Miras adalah Penyakit Masyarakat, Lawan!’. Para muslimah juga mengingatkan kepada semua pihak ‘Solo Darurat Miras’, dan ‘Semua Agama Menolak Miras’.
Berikut ini lima poin pernyataan sikap muslimah ‘PEMBERANTAS’:
- Mendukung Surat Edaran tersebut sebagai tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta atas dampak negatif minuman keras, sebagai perlindungan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat serta lebih menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat
- Meminta kepada Walikota Surakarta untuk segera menutup usaha Penjualan Minuman Keras yang tidak berijin maupun ijinnya sudah kadaluarsa
- Meminta Kapolresta Surakarta untuk meningkatkan kewaspadaan atas dampak minuman keras terhadap keamanan, kenyamanan warga dan resiko pengendara saat berlalu lintas
- Meminta kepada Prabowo Subiyanto Presiden Republik Indonesia untuk membuat Undang Undang anti Minuman Keras
- Meminta kepada Walikota Surakarta dan DPRD Kota Surakarta terpilih untuk membuat larangan Minuman Keras.
Sebelumnya Pemerintah Kota Surakarta pada Sabtu (30/11), melalui Sekretariat Daerah Kota Surakarta mengeluarkan Surat Edaran DG00/4713/2024 tentang Pembatasan Penerbitan Izin Penjualan Langsung Minuman Beralkohol. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah dinas terkait diantaranya Inspektur Kota Surakarta, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Kepala DPMPTSP Kota Surakarta, Kepala DPUPR Kota Surakarta, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta, Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Surakarta.
Adapun ketentuan dalam surat edaran tersebut berbunyi, ‘…Maka proses perpanjangan izin dan/atau pengajuan izin baru penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C ditunda sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Surakarta.’
[Admin/itbin]