Banner penutupan parkiran Abu Bakar Ali Malioboro Jogjakarta

Beritainternusa.com,DIY  – Diduga sering digunakan untuktempat  mesum lantai tiga tempat khusus parkir Abu Bakar Ali, yang berlokasi di kawasan Malioboro, Yogyakarta akhirnya ditutup.

Penutupan itu, sebagai tindak lanjut dari viralnya perbuatan mesum di lokasi tersebut, yang disebut sudah berulangkali terjadi.

Kepala UPT Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dishub DIY, Agnes Dhiany Indria Sari, mengatakan, penutupan dilakukan sejak 23 November 2024.

Lantai tiga ditutup untuk mengantisipasi terjadinya tindakan menyimpang di lokasi itu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/24).

Kondisi pagar kini pun ditutup rapat, disertai dengan banner berisikan pengumuman terkait akaes Lantai 3 tempat parkir Abu Bakar Ali yang dibatasi.

“PERHATIAN! dilarang masuk di area ini. Mulai 23 November 2024 area lantai 3 KP Abu Bakar Ali ditutup untuk umum. Semua pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Segala bentuk tindakan pelanggaran akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, dengan bukti valid rekaman CCTV,” bunyi pengumuman tersebut.

Agnes menandaskan, pihaknya sudah tiga kali mendapati insiden menyimpang mengarah ke perbuatan mesum di lokasi itu, di mana pelaku terakhir sudah ditangani aparat kepolisian.

Meski demikian, ia memastikan, area tersebut bakal dibuka ketika kondisinya memang dibutuhkan untuk menampung parkir kendaraan.

Kalau terjadi hal yang tidak sesuai peruntukan dan norma, tentunya tidak baik bagi masyarakat. Tapi, nanti bila diperlukan akan dibuka,” urainya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah lini media sosial digemparkan dengan viralnya aktivitas mesum di tempat parkir Abu Bakar Ali Kota Yogya.

Menurut informasi dari netizen, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu hampir setiap hari, di lantai atas bangunan parkir vertikal tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut ke pemerintah provinsi.

Pasalnya, tempat khusus parkir yang berlokasi di sisi utara Malioboro itu, berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.

Sudah kami teruskan ke Dishub DIY, karena kewenangan pengelolaan di mereka. Infonya sedang diperdalam teman-teman Dishub DIY,” katanya, Kamis (21/11/24).

Octo menyebut, perbuatan mesum di tempat umum semacam itu jelas melanggar Perda Kota Yogya No 7 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Sehingga, mereka yang terciduk, bisa dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring), selaras dengan aturan yang termuat di Pasal 18 ayat (2) huruf d.

Akan kami gencarkan patroli rutin dan berkoordinasi dengan Dishub DIY selaku pengelola parkir ABA,” pungkas Kasatpol PP.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here