Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sutrisno

Beritainternusa.com,Jakarta – Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat berhasil bekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja sintetis berinisial IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Kedua bandar tersebut merupakan penjahat kambuhan yang baru saja menghirup udara bebas sekitar 1,5 bulan lalu kata Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sutrisno. Mereka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar 1,5 bulan yang lalu,” kata Sutrisno, kepada awak media, Rabu (24/7/2024).

Dalam mengedarkan narkoba komplotan ini memasarkan lewat sosial media. Kemudian saat pengiriman, mereka mengkamuflase narkoba tersebut seolah suku cadang motor.

Ini dibungkus kardus dan lakban merah barang pecah belah, seolah dalamnya sparepart kendaraan, tapi di dalamnya dikasih batu, jadi seolah-olah berat,” ungkap Sutrisno. Nantinya, para pelaku akan melakukan pengiriman menggunakan ekspedisi kilat,” tambahnya.

Dalam menjual narkotika jenis ganja sintetis, komplotan ini menyesuaikan pesanan para pembeli. Biasanya mereka menjual dari mulai 5 hingga 25 gram sesuai dengan pesanan pembeli. Dalam setiap gramnya mereka membandrol harga mulai Rp 200-400 ribu.

Dari tangan kedua pelaku itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, tiga buah timbangan elektrik, 9 botol diduga cairan sinte, dan 10 plastik klip beberapa ukuran, dan dua baskom alumunium.

Narkotika jenis tembakau sintetis beratnya 3.735 gram dan narkotika jenis sabu 2.872 gram,” kata Sutrisno.

Dalam perkara ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

[Admin/scbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here