Beritainternusa.com,Tangerang – Aparat Polda Metro Jaya menggrebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Cicayur 1, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (11/7/2024) malam.
Dalam penggerebekan apparat kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial H (45) dan AS (77). Aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa 20 kg sabu.
Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. “Kami menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba,” ujarnya.
Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran ke lokasi dan mendapati dua tersangka tengah melakukan transaksi narkoba.
Tadi pukul 19.30 WIB, kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata dia.
Sehingga tadi petugas kami dari Direktorat Reserse Narkoba dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan, lokasinya di sini,” tambahnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 20 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China.
Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1kg. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kg,” imbuhnya.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku merupakan residivis kasus narkoba. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah tiga kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” tutupnya.
[Admin/tbbin]


