Tim Hukum Timnas AMIN

Beritainternusa.com,Jakarta – Dokumen kesimpulan Timnas AMIN yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) menyebut ada fakta tidak terbantahkan adanya gerakan nepotisme dalam Pilpres 2024 yang menggunakan lembaga kepresidenan.

Ada fakta tidak terbantahkan bahwa terjadi tindakan nepotisme yang menggunakan lembaga kepresidenan dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa hal itu menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02,” tulis dokumen kesimpulan tersebut dikutip dari Kompas, Rabu (17/4/2024).

Dijelaskan, bentuk nepotisme itu telah dibuktikan dengan lampiran bukti P-31 sampai dengan P-36 yang disampaikan ke MK.

Alat bukti tersebut juga dikonfirmasi melalui keterangan ahli Prof Djohermansyah Djohan yang merupakan ahli otonomi daerah dalam sidang tanggal 1 April 2024.

Ahli dalam keterangannya menyatakan bahwa Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil disebabkan karena Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pemerintah sesuai amanat Pasal 4 UUD Tahun 1945 mendukung atau berpihak kepada paslon 02,” tulis dokumen tersebut.

Di mana putranya (Gibran Rakabuming Raka) menjadi cawapres dan Menhannya (Prabowo Subianto) menjadi capres,” tulis kalimat berikutnya.

Dokumen kesimpulan tersebut juga menjelaskan bahwa pihak termohon dalam hal ini KPU RI dan pihak terkait yaitu Prabowo-Gibran dan Bawaslu RI tidak secara tegas membantah aksi nepotisme yang dilakukan Jokowi ini.

Atas dasar alasan itu, menurut kubu AMIN, dalil terkait nepotisme yang diajukan bisa dibuktikan secara sah dan tidak mampu dibantah oleh termohon.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here