Beritainternusa.com,Jakarta – Perolehan 50 persen lebih suara bukan satu-satunya syarat pemilihan presiden satu putaran. Lantas apa saja syarat untuk menang satu putaran?
Pilpres satu putaran bukan hal yang tidak mungkin. Hanya saja, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu menyebutkan Pilpres bisa berlangsung satu putaran jika,
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Hal ini berarti, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen. Selain itu ada dua syarat lagi sehingga total ada tiga syarat.
Secara rinci, berikut syarat Pilpres 2024 satu putaran:
Pertama, perolehan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam pilpres 2024.
Kedua, kandidat harus menang di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
Ketiga, kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka pilpres akan dilanjutkan di putaran kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu.
Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.”
Berdasar pasal tersebut, pilpres putaran kedua hanya diikuti dua paslon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit otomatis gugur.
Pilpres 2024 berlangsung pada 14 Februari mendatang. Sebanyak tiga kontestan memperebutkan suara untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
[Admin/cnbin]