Menu

Dark Mode
šŸ“ Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut JurnalisĀ  ‘Londo Ireng’! PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Kejahatan Judi Online Presiden Prabowo Singgung Londo Ireng ‘Nyamar’ Jadi Pengamat, Wartawan Dan LSM Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

Peristiwa

PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Kejahatan Judi Online

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus transaksi kejahatan judi online alias judol telah bergeser. Pelaku kini lebih banyak menyalahgunakan layanan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan deposit dibandingkan transfer rekening bank.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis lembaganya menunjukkan penggunaan QRIS terus meningkat dalam transaksi deposit kejahatan judi online.

Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp 16,67 triliun,ā€ kata Ivan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/7/2026).

Menurut Ivan, pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I 2026. Frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen. Meski begitu, Ivan menyebut QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.

Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan kejahatan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,ā€ ujar dia.Ā 

Ivan menyampaikan jaringan kejahatan judi online juga menggunakan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, hingga menggunakan identitas tidak autentik atau e-KTP aspal dan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Selain itu, jaringan kejahatan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,ā€ kata Ivan.

[Admin/mdbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut JurnalisĀ  ‘Londo Ireng’!

24 July 2026 - 14:53 WIB

Presiden Prabowo Singgung Londo Ireng ‘Nyamar’ Jadi Pengamat, Wartawan Dan LSM

24 July 2026 - 08:01 WIB

Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

23 July 2026 - 16:05 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

23 July 2026 - 09:14 WIB

Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan Di Balik Isu Liar Yang Menyerang Pribadi Mantan Jampidsus Febrie

23 July 2026 - 09:03 WIB

Trending on Peristiwa