Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan Di Balik Isu Liar Yang Menyerang Pribadi Mantan Jampidsus Febrie Pemkab Gunungkidul Perkuat Pendidikan Karakter Warga Kedung Ombo Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto Dicabut Sejumlah Keluarga Terdakwa Korupsi Soroti Ketimpangan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

Peristiwa

Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan Di Balik Isu Liar Yang Menyerang Pribadi Mantan Jampidsus Febrie

badge-check
Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar yang Menyerang Pribadi Febrie
Kolase foto Don Ritto dan Febrie

Beritainternusa.com,Jakarta –  Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kini tak lagi sekadar menjadi diskursus hukum, melainkan melebar hingga ke urusan privat.

Pengamat kebijakan publik dan politik, Yanuar Winarko, menilai terdapat indikasi kuat adanya benturan kepentingan di balik merebaknya berbagai isu liar yang menyerang wilayah privat mantan jampidsus, Febrie Adriansyah.

Yanuar mencermati adanya pola yang berupaya menggeser substansi materiil perkara hukum ke ranah domestik atau urusan pribadi di tengah berjalannya proses hukum yang bersangkutan.

Menurutnya, fenomena pengalihan fokus publik ini merupakan realitas sosiologis dan hukum yang mengkhawatirkan karena berpotensi merusak objektivitas penegakan hukum di tanah air.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum,” kata Yanuar di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mensinyalir masuknya narasi masalah pribadi ke dalam pusaran konflik hukum merupakan indikator adanya benturan kepentingan yang jauh lebih besar di balik layar.

Pihak-pihak tertentu diduga sengaja memproduksi serta mengeksploitasi isu sensitif ini demi melemahkan posisi tawar maupun legitimasi hukum dari target yang bersangkutan di mata masyarakat luas.

Ketika instrumen isu domestik dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar,” jelasnya.

Ia mengingatkan publik untuk tetap skeptis, menjaga nalar kritis, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam melihat terjangan isu yang belum terbukti kebenarannya tersebut.

Yanuar mewanti-wanti adanya strategi pembunuhan karakter (character assassination) klasik yang sengaja dimainkan. Di Indonesia, komoditas isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik dinilai masih menjadi hal yang mudah memantik sentimen moral masyarakat.

Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral,” ujar Yanuar. Dampaknya, opini publik yang telanjur tergiring oleh narasi privat berisiko mengabaikan status hukum objektif dari perkara pokok.

Terlebih, derasnya narasi di media sosial seolah-olah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press), padahal desas-desus tersebut telah dibantah secara terbuka oleh pihak Febrie.

Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah, seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli, bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial,” tegas Yanuar.

Kendati mengkritisi serangan isu liar tersebut, Yanuar menegaskan  sikap kritisnya bukan merupakan upaya untuk melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat kasus pokok yang disangkakan.

Proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi harus tetap berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum secara objektif.

Namun, ia menegaskan bahwa objektivitas peradilan dan hak asasi seseorang tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik atau pembunuhan karakter yang manipulatif.

Dukungan kita dalam konteks ini bukanlah pembelaan buta terhadap dugaan tindak pidana korupsinya. Namun, kita wajib membela hak-hak hukum beliau dari serangan isu liar yang merusak martabat kemanusiaan dan meracuni objektivitas peradilan,” jelasnya.

Sebab, menurut Yanuar, penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara yang mencederai marwah hukum itu sendiri. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas,” pungkas Yanuar.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi besar, yakn:

  • kasus PT Asabri
  • dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)
  • serta kasus di PT Krakatau Steel

Perkara tersebut kini ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, sebuah tim penyidik khusus yang diisi oleh jaksa-jaksa senior dan alumni penyidik KPK. Pada Jumat (17/7/2026), Febrie telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dari pagi hingga malam hari. 

Namun, seusai pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di lingkungan Jampidsus tersebut. Sementara tersangka lain, Don Ritto telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. 

Hotman menyatakan bahwa Febrie telah diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan dicecar 18 pertanyaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri.

Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Hotman mengatakan, dari tiga kasus korupsi yang dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, Febri hanya baru diperiksa seputar kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel. Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ucapnya.

Ihwal alasan Febrie Adriansyah tidak ditahan, kuasa hukum Febrie lainnya, Farizi mengataan pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan.

[Admin/tbbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

23 July 2026 - 16:05 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

23 July 2026 - 09:14 WIB

Sejumlah Keluarga Terdakwa Korupsi Soroti Ketimpangan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

23 July 2026 - 07:51 WIB

Polisi Tetapkan Bos Whip Pink Ayah Dan Anak Jadi Tersangka

23 July 2026 - 07:32 WIB

Aktivis Pemuda Dan Elemen Masyarakat Dukung Komdigi Sikat Habis Kejahatan Judi Online

22 July 2026 - 07:49 WIB

Trending on Peristiwa