Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan Di Balik Isu Liar Yang Menyerang Pribadi Mantan Jampidsus Febrie Pemkab Gunungkidul Perkuat Pendidikan Karakter Warga Kedung Ombo Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto Dicabut Sejumlah Keluarga Terdakwa Korupsi Soroti Ketimpangan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

Peristiwa

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

badge-check

Polres Cilegon gagalkan penyelundupan benur Perbesar

Polres Cilegon gagalkan penyelundupan benur

Beritainternusa.com,Banten – Jajaran Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil menggagalkan penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau Benur di Pelabuhan Merak, Banten. Benur itu diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Sumatera.

Pengungkapan berawal pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak melaksanakan investigasi gabungan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak. Petugas mencurigai salah satu kendaraan, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Tahun 2011 dengan Nomor Polisi B-1179-VMX.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (23/7/2026).

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial M warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan AR warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dalam pengungkapan tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil penggeledahan terhadap para pelaku, Benur itu dikemas dalam 10 box styrofoam dan mengangkutnya menggunakan mobil untuk dikirim menuju Pulau Sumatera dan diperjualbelikan secara ilegal.

Motif para tersangka tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan Benih Bening Lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

[Admin/dtbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

23 July 2026 - 16:05 WIB

Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan Di Balik Isu Liar Yang Menyerang Pribadi Mantan Jampidsus Febrie

23 July 2026 - 09:03 WIB

Sejumlah Keluarga Terdakwa Korupsi Soroti Ketimpangan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

23 July 2026 - 07:51 WIB

Polisi Tetapkan Bos Whip Pink Ayah Dan Anak Jadi Tersangka

23 July 2026 - 07:32 WIB

Aktivis Pemuda Dan Elemen Masyarakat Dukung Komdigi Sikat Habis Kejahatan Judi Online

22 July 2026 - 07:49 WIB

Trending on Peristiwa