Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Mahfud MD Angkat Bicara Soal Pengalihan Kasus Febrie Ke Kejagung Ahmad Khozinudin Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo  Dua Pria Di Bekasi Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kabel Bernilai Ratusan Juta Polisi Berhasil Bekuk Pria Misterius Yang Melakukan Teror Penusukan Acak Di Tangerang Prabowo Singgung Pihak-Pihak Yang Jadi Provokator Presiden Prabowo Tidak Masalah Dengan Pihak Yang Merasa Masa Depan Indonesia Suram

News

Gara-Gara Utang Piutang Seorang Wanita Di Depok Di Duga Jadi Korban Penyekapan

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Gara-gara persoalan utang piutang seorang wanita berinisial AN dikabarkan jadi korban penyekapan di sebuah rumah di jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Kota Depok Jawa Barat.

Terkait kejadian ini, polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan setelah suami korban berinisial HG membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok pada Minggu, 12 Januari 2025.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menerangkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Awalnya, istri dari pelapor terjerat utang piutang dengan seorang pria inisial R yang kini menjadi terlapor.

Korban sebelumnya memiliki utang dengan terlapor, yang jumlahnya Rp140.000.000,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025).

Ade Ary mengatakan, istri pelapor diketahui telah mencicil Rp40 juta dari nilai utang sebesar Rp140 juta. Namun, terlapor bersama rekan-rekannya terus mendesak korban untuk segera melunasi sisa utang, sehingga R dan rekan-rekannya mendatangi kediaman korban pada 17 Desember 2024.

Kemudian terlapor beserta rekan terlapor langsung membawa korban ke rumah di Gang 2 Putri Jaya, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat,” ujar dia.

Ade Ary mengatakan, suami korban yang mengetahui keberadaan istrinya, mencoba bernegosiasi dengan terlapor. Namun, tak membuahkan hasil.

Pelapor selaku suami dari korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan cara menghubungi korban, dan pelapor diberi lokasi oleh korban, dan korban mencoba menghubungi terlapor akan tetapi tidak ada tanggapan baik dan mau memulangkan istri dari pelapor,” ujar dia.

Ade Ary mengatakan, pelapor juga telah berusaha mendatangi rumah terlapor, namun tidak diperbolehkan untuk membawa pulang AN pada 22 Desember 2024.

Pelapor memaksa akan tetapi dari pihak terlapor menghalangi dan mengancam pelapor,” ujar dia.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus dugaan penculikan tersebut. “Kasus ditangani Polres Metro Depok,” ucap dia.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News