Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Lebih Rp 1 Miliar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan

Beritainternusa.com,YogjaPolda DIY telah menetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian negara. 

Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan lanjutan sebelum menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara utuh. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, tersangka berasal dari unsur pemerintah kalurahan, yakni lurah Condongcatur.

Menurut Ihsan, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dan tersangka juga sudah diperiksa,” ujarnya saat ditemui, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan tanah kas desa yang berada di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur. Tanah itu diketahui disewakan kepada 17 penyewa tanpa mengantongi izin dari gubernur DIY sebagaimana dipersyaratkan dalam pengelolaan tanah kalurahan.

Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Nilai kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah dilaksanakan audit terkait kerugian,”ungkapnya.

Meski telah berstatus tersangka, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji hingga kini belum ditahan. Ihsan menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan pada Mei 2026, sehingga penyidik masih fokus melengkapi proses pemeriksaan.

Menurut Ihsan, tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Namun demikian, penyidik berencana melakukan pemanggilan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penahanan dalam waktu dekat.

Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir. Penetapan tersangkanya juga baru bulan ini,” jelasnya.

Ihsan menambahkan, Polda DIY juga akan segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk detail objek tanah yang menjadi pokok perkara serta rangkaian dugaan pelanggaran yang ditemukan penyidik.

[Admin/rjbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here