Beritainternusa.com,Gunungkidul – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya ratusan reklame yang belum dikenakan pajak reklame. Keadaan tersebut dinilai berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan.
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat 202 penayangan reklame yang belum dikenakan pajak reklame.
Temuan tersebut, kata Ery, telah disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari hasil pemeriksaan pengelolaan pendapatan daerah. Hal tersebut, menjadi perhatian DPRD Gunungkidul karena berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Dari temuan BPK yang disampaikan kepada DPRD, terdapat 202 penayangan reklame yang belum dikenakan pajak reklame,” kata Ery saat ditemui awak media di ruangan Fraksi Golkar DPRD Gunungkidul, Kamis (4/6/2026).
Ery mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan bersama pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 194 reklame ditemukan terpasang dan ditayangkan di sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jalan Agus Salim, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Mgr Sugiyo Pranoto, Jalan Ringroad Selatan, Jalan Sumarwi, hingga Jalan Jogja-Wonosari.
Dari jumlah tersebut, Ery menyampaikan potensi pajak reklame yang belum tertagih diperkirakan mencapai Rp 81.584.652. Selain itu, ditemukan delapan reklame yang menayangkan materi promosi milik biro reklame namun belum didata dan belum dikenakan pajak reklame.
Delapan reklame tersebut berada di ruas Jalan Jogja-Wonosari dan Jalan Brigjen Katamso. Berdasarkan perhitungan dengan asumsi masa tayang minimal 30 hari, potensi pajak yang belum dipungut dari reklame tersebut mencapai sedikitnya Rp 3.884.125. Sejalan temuan kami dengan BPK, total potensi penerimaan daerah yang belum tergarap dari 202 reklame tersebut mencapai minimal Rp 85.468.777,” tegasnya.
Ery membeberkan, dalam laporan pemeriksaan BPK disebutkan BKAD mengalami kesulitan melakukan pendataan terhadap reklame yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Salah satu penyebabnya karena pemasang iklan bukan berasal dari vendor atau biro reklame resmi sehingga sulit teridentifikasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga kerap tidak memperoleh informasi dari pemilik toko maupun pemilik lokasi tempat reklame dipasang terkait keberadaan iklan tersebut. Ini akan kami bahas dan tindak lanjuti,” tegasnya.
Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menata sektor reklame sekaligus meningkatkan PAD.
Kami ingin regulasi ini menjadi aturan yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan,” katanya.
[Admin/rjbin]





