Beritainternusa.com,Solo – Polisi gerebek rumah pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial J alias Kerok, warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu-sabu seberat 910,06 gram serta 576 butir pil ekstasi (inex).

Informasi yang dihimpun awak media, Jumat (17/4/2026), pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kartasura bermula dari informasi masyarakat di Desa Pucangan, Kartasura. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.

Dalam pengembangan kasus, petugas menangkap seorang perempuan berinisial NUH alias Via di wilayah Desa Pucangan pada akhir Februari 2026.

Saat itu, petugas memeriksa ponsel milik Via dan menemukan percakapan dengan Kerok yang berkaitan dengan transaksi sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah J alias Kerok di Desa Gumpang, Kartasura.

Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati 17 paket sabu-sabu seberat 910,06 gram, hampir satu kilogram. Paket sabu-sabu itu hendak diedarkan kepada para pelanggan,” kata Ari, Jumat (17/4/2025).

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 576 butir pil ekstasi berwarna cokelat dan pink atau merah jambu.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, klip plastik, sedotan, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.

Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peran kedua tersangka berbeda meskipun saling berkaitan. Tersangka Kerok mengedarkan paket sabu-sabu atas perintah Via,” ujar Ari.

Berdasarkan keterangan tersangka, Kerok berperan sebagai pengedar yang bertugas mengambil serta membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pelanggan atas perintah Via.

Kerok diketahui telah dua kali menjalankan tugas sebagai pengedar dengan imbalan sebesar Rp11 juta.

Sementara itu, Via memperoleh pasokan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Berkah Barokah.

Berkah Barokah telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka melakukan transaksi dengan metode pembayaran transfer melalui rekening bank,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Ari mengimbau masyarakat untuk turut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada aparat kepolisian.

Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran narkotika diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here