:strip_icc()/kly-media-production/medias/5537658/original/027507400_1774431595-unnamed__41_.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan pelanggaran etik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut terkait tidak transparannya pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Boyaamin mengatakan, laporan disampaikan langsung hari ini ke Kantor Dewas KPK, Jakarta dengan memuat sejumlah poin dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan penahanan tersebut.
Saya datang ke sini memasukkan surat kepada Dewas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ada sejumlah pihak yang dilaporkan. Mulai dari jajaran pimpinan KPK hingga juru bicara. MAKI melaporkan pimpinan KPK karena dianggap membiarkan intervensi pihak luar dalam proses pengalihan penahanan Yaqut.
Detektif partikelir itu berkeyakinian, sangat mungkin Dewas KPK memberi sanksi seperti yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai yurisprudensi saat mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap membiarkan intervensi dalam perkara putusan 90.
Boyamin juga mempertanyakan, perbedaan keterangan dari internal KPK yaitu dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan ke tahanan rumah. Namun, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, justru menyatakan Yaqut mengidap penyakit GERD dan asma.
Seharusnya ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter kompeten sebelum pengalihan penahanan dilakukan,” ujar Boyamin.
Boyamin pun menyoal dasar pengambilan keputusan pengalihan penahanan tersebut. Ia menduga keputusan itu tidak dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat hukum.
Dia menilai proses pengalihan penahanan juga tidak dilakukan secara terbuka ke publik. Sebab, informasi mengenai pengalihan tahanan Yaqut baru ramai usai diungkap oleh pihak luar, yaitu keluarga dari Immanuel Ebenezer.
Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik yang coba ditutup-tutupi. MAKI menilai pengalihan penahanan tersebut berpotensi menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka kasus korupsi. Pasalnya, selama ini tersangka korupsi umumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” tegas Boyamin.
Ia menambahkan, kondisi ini juga berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum yang selama ini dijunjung oleh KPK. Atas berbagai dugaan tersebut, Boyamin mendesak Dewas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan pengalihan penahanan Yaqut.
Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan prinsip tata kelola yang baik, termasuk asas persamaan di hadapan hukum. Karenanya, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” mintanya menandasi.
Sebagai informasi, pihak yang dilaporkan Boyamin ke Dewas KPK adalah pimpinan KPK secara keseluruhan. Sebab diduga tidak ada yang tanda tangan untuk memberikan izin terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah, sehingga terjadi pembiaran. Selain pimpinan KPK, Boyamin juga melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dan ketiga adalah Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur.
[Admin/lpbin]

