Yaqut
Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah mengabulkan permohonan keluarga mantan Menteri Agama Yaqut tersangka kasus alokasi kuota haji menjadi tahanan rumah.

Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu sebelumnya diberitakan sudah keluar dari KPK untuk menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu.

Kabar keluarnya Yaqut dari rutan KPK itu terbongkar karena pernyataan istri tersangka korupsi pemerasan,eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa kala mengunjungi suaminya, Sabtu (21/3/2026). Kabar itu kemudian dikonfirmasi KPK melalui juru bicaranya.

Merespons hal itu, lembaga yang didirikan eks pegawai lembaga antirasuah itu, IM57+ Institute mengkritik keputusan KPK mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan keputusan KPK itu tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena diduga keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.

Ia menyebut dalam sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan tahanan.
Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).

Lakso menilai tindakan KPK itu mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.

Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar,” katanya.

Ia mengatakan perlu digali alasan sesungguhnya KPK melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak.

Lakso mengingatkan jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.

Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

[Admin/cnbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here