Yaqut

Beritainternusa.com,Jakarta – Perubahan status tahanan rumah bagi tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas tuai kritik keras dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat bicara atas keistimewaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan menteri agama tersebut. 

Indonesia Corruption Watch meminta KPK menjelaskan secara transparan alasan peralihan tersebut. Sejauh ini, KPK hanya menjelaskan bahwa perubahan status menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga Gus Yaqut. KPK belum menjelaskan lebih detail alasan menerima permohonan itu.

KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” kata Koordinator Hukum dan Investasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit. Wana juga menilai, keputusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk potensi menghilangkan barang bukti oleh tersangka.

Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ungkap dia.

ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Dia menduga, keputusan peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ada peran atau persetujuan dari pimpinan KPK.

Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” kata Wana.

Kabar ini bermula dari pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Harefa, setelah menjenguk sang suami di hari pertama Idulfitri 1447 H.

Silvia mengaku diberi tahu oleh Noel bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam. Hal ini membuat tahanan lain bertanya-tanya terkait keberadaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia. Silvia mengklaim, bahwa semua tahanan mengetahui bahwa Yaqut tak ada di rutan.

Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” sambung Silvia. Pernyataan dari Silvia membuat heboh publik di tengah suasana Lebaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis malam. Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026) malam.

Budi menjelaskan, alasan status peralihan penahanan Yaqut bukan karena kendala sakit, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga.

Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata dia kepada awak media.

Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Sebagai informasi, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here