:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kuasa-Pemohon-Kelompok-Bongkar-Ijazah-Jokowi-Bon-Jowi-Syamsuddin-Alimsyah-di-KIP.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Penerima Kuasa Pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, mengungkap adanya kejanggalan terkait hilangnya dokumen pencatatan legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hal ini mencuat dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berakhir dengan dikabulkannya gugatan pemohon pada Selasa (10/3/2026).
Syamsuddin mempertanyakan bagaimana institusi sebesar UGM tidak memiliki rekaman administrasi saat dokumen tersebut dilegalisir. Padahal, bukti fisik legalisir tersebut seringkali ditunjukkan ke publik dalam berbagai kesempatan.
Nah yang menarik adalah misalnya UGM menyatakan bahwa tidak memiliki dokumen permintaan apakah Jokowi pernah meminta untuk legalisir ijazah atau tidak. Nah kan ada Jokowi memperlihatkan ada dilegalisir, terus UGM tidak punya data,” ujar Syamsuddin Alimsyah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/3/2026).
Ketidakberadaan dokumen pendukung di internal UGM memicu pertanyaan besar mengenai asal-usul stempel legalisir yang selama ini beredar.
Syamsuddin menilai hal ini menjadi poin krusial yang harus segera diklarifikasi secara resmi oleh pihak universitas.
Pertanyaan sederhananya adalah siapa yang bisa memastikan bahwa legalisir ijazah Jokowi itu adalah benar dari UGM atau berada dari tempat lain,” tegasnya.
Menurutnya, jika data tersebut tetap diklaim tidak ada, maka UGM wajib memberikan pernyataan tertulis di bawah sumpah sesuai perintah majelis hakim KIP. Hal ini demi menjaga akuntabilitas dokumen yang digunakan oleh pejabat publik.
Audit yang dilakukan Bon Jowi menyasar pada mata rantai administrasi yang hilang dalam riwayat pendidikan Presiden. Syamsuddin menekankan bahwa hilangnya satu dokumen penting dapat mengganggu objektivitas dalam menilai apakah sebuah ijazah lahir sesuai prosedur atau tidak.
Bagaimana kita menjustifikasi menilai bahwa ijazah itu diterima sesuai prosedur, lahir sesuai prosedur atau tidak kan dalam penelitian itu kan kalau ada satu tangga-tangga yang hilang itu maka objektivitas kan bisa terganggu gitu loh,” tambahnya.
Kasus sengketa informasi ini bergulir selama 6 bulan di Komisi Informasi Pusat setelah UGM menolak memberikan rincian data akademik Joko Widodo kepada pemohon. Bon Jowi menuntut pembukaan 20 item informasi, mulai dari SOP penerimaan mahasiswa, bukti KKN, hingga surat permintaan legalisir.
KIP akhirnya memutuskan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Putusan ini mengikat UGM sebagai badan publik untuk segera menyerahkan data tersebut atau menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.
[Admin/tbbin]

