Pembokaran Pagar Milik warga yang dilakukan Oknum Kepala Desa
Foto saat pembongkaran pagar rumah warga Tuban

Beritainternusa.com,Jatim – Para tersangka kasus pengrusakan dan pembongkaran paksa pagar pekarangan rumah milik Suwarti warga Dusun Kadutan, Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih bebas berkeliaran. Padahal kasus tersebut sudah cukup lama berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/213/XI/RES.1.1.10/2024/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM.

Ditemui awak media Rabu, (30/7/2025) kuasa hukum keluarga korban, Suradal Warta Wijaya SH, mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menuntut keadilan bagi kliennya.

Ini adalah suatu perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh oknum aparat desa,” tegas Suradal. Padahal pagar rumah milik klien kami berdiri diatas tanah miliknya yang telah bersertipikat namun para oknum aparat desa tetap membongkar paksa dengan dalih yang tidak masuk akal.

Untuk itu kami sebagai kuasa hukum korban meminta kepada penyidik Polres Tuban agar segera menahan para tersangka yang telah diduga melanggar pasal 170 ayat (1) subsider pasal 406 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kami juga akan mengadukan kasus ini pada Ombudsman RI dan Instansi terkait lainnya.

Diketahui kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2024 dimana keluarga Suwarti diminta oleh Kepala Dusun Kadutan untuk menyerahkan sertipikat miliknya ke Kantor Desa Mlangi.

Karena Suwarti pemilik sertipikat tersebut merantau maka diwakili anaknya Santi Nurjanah dating ke Kantor Desa Mlangi untuk menyerahkan sertipikat tanah milik orang tuanya.

Sampai di Kantor Desa sertipikat tersebut diterima oleh Sekertaris Desa Didik Ekoyono. Namun setelah sertipikat tersebut diperiksa, Didik menyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak sah karena terdapat kesalahan NIB.

Selanjutnya Pemerintah Desa Mlangi meminta pada keluarga Suwarti untuk segera membongkar pagar rumahnya dengan tenggang waktu tiga hari dengan dalih akan dibangun saluran air.

Merasa pagar rumah tersebut berada diatas tanah miliknya yang sudah bersertipikat, Suwarti menolak membongkar pagar rumah tersebut.

Namun pihak Pemerintah Desa Mlangi tetap membongkar paksa pagar rumah milik Suwarti dengan mendatangkan beko/alat berat. Akhirnya pagar rumah Suwarti yang telah berdiri bertahun-tahun roboh jadi puing.

Mendengar kabar tersebut Suwarti dan suaminya pulang ke kampung halaman. Sampai di kampung halaman Suwarti merasa kaget melihat pagar rumahnya luluh lantah tinggal puing, bahkan untuk masuk rumah saja susah karena terhalng puing-puing reruntuhan pagar tersebut.

Merasa diperlakukan tidak adil dan semena-mena maka Suwarti membuat laporan ke Polres Tuban dengan nomor LP-B/213/XI/RES.1.1.10/2024/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM.

[Admin/binjkt]   

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here