Ilustrasi

Beritainternusa.com,Pacitan – Sebanyak tujuh warga di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mengganti kolom agama dalam KTP dan KK mereka.

Mereka mengganti dari yang sebelumnya tertulis agama Islam diubah menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Tri Mudjiharto, menyebut proses itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Putusan itu menjamin hak setara bagi penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan. Selama ketentuannya berlaku, kami tetap layani,” kata Tri, Kamis (31/7/2025).

Perubahan dilakukan langsung oleh pemohon yang datang ke kantor disdukcapil. Petugas mencatat dan memproses permintaan itu sesuai aturan. Tak ada paksaan. Semua sesuai prosedur,” ujarnya.

Data disdukcapil mencatat, mayoritas warga Pacitan beragama Islam sebanyak 588.400 jiwa. Sementara, Kristen 637 jiwa, Katolik 241 jiwa, Hindu 3 jiwa, Buddha 4 jiwa, dan Konghucu 1 jiwa.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here