Konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur Polres Pemalang Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Semarang – Jajaran Polres Pemalang, Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial RH (37) atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah keempat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya masing-masing.

Kemudian, keempat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang, dalam keterangannya.

Eko mengungkapkan, RH adalah seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.

Diduga tersangka RH melakukan perbuatannya berulang kali sejak awal tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, di sejumlah ruang di lingkungan sekolah tempat ia mengajar,” kata Eko.

Eko menjelaskan, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka beserta sejumlah alat bukti. Tersangka telah diamankan, dan penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Menurut Kapolres Pemalang, kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang serius dan akan dikenakan sanksi yang berat.

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres Pemalang.

Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman karena dilakukan berulang kali dan ia berstatus sebagai pendidik,” tambah Eko.

Kapolres Pemalang mengatakan, upaya pencegahan kekerasan seksual yang melibatkan korban anak di bawah umur memerlukan kepedulian dari orang tua dan anggota keluarga lainnya.

Terutama terhadap perubahan perilaku anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun di lingkungan sekitar,” kata dia.

Eko mengatakan, Polres Pemalang juga telah bekerjasama dengan unsur terkait dan Pemda Kabupaten Pemalang, dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur.

Sosialisasi dan edukasi dengan target setiap generasi akan dilakukan secara rutin, di wilayah Kabupaten Pemalang,” dia menjelaskan.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here