Beritainternusa.com,Jakarta – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), selaku pelapor dugaan ijazah palsu Jokowi meminta hasil uji forensik Bareskrim Polri didalami.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menguji ijazah S1 UGM milik Jokowi dengan dokumen pembanding dan hasilnya identik.
Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri, sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya,” kata Wakil Presiden Bidang Internal TPUA Rizal Fadillah, Jumat (23/5/2025).
Ia meminta proses penyelidikan turut melibatkan pihak pengadu dan ahli dari pihaknya. Ia menilai hasil uji dokumen-dokumen perlu transparan.
Gelar perkara untuk sampai penghentian penyelidikan hanya bersifat internal semestinya melibatkan banyak pihak termasuk pengadu (dumas) dan ahli, layak hadir ahli diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon,” ujar Rizal.
Perlu transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi. Termasuk tanda tangan dan nama Pembimbing Utama Prof Ahmad Sumitro, uji tinta terurai, demikian juga dengan uraian uji teknologi,” imbuhnya.
Rizal kemudian mempertanyakan siapa teman kuliah Jokowi yang dijadikan pembanding, serta jaminan keaslian ijazahnya. Ia pun meminta ijazah asli Jokowi dipublikasikan secara terbuka.
Teman kuliah pembanding siapa saja, serta jaminan keaslian ijazah pembanding untuk konklusi ‘identik’, bagaimana penjelasan dengan foto ijazah Jokowi dan stempel yang tidak utuh?” ujarnya.
Jika sudah dinyatakan asli sesungguhnya Bareskrim Polri layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apapun di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik. Sudah tidak berdalih ‘hanya perintah pengadilan’ lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi,” lanjut Rizal.
Ia menambahkan, proses hukum perdata terus berjalan. Ia meminta pihak pengadu diberikan akses informasi mengenai hasil uji forensik tersebut.
Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, perbuatan melawan hukumnya (PMH). Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.
[Admin/itbin]


