Beritainternusa.com,Gunungkidul – Sungguh bejat perilaku seorang pria paruh baya berinisial J (55) warga kapnewon Patuk, Gunungkidul ini. Pasalnya ia tega memperkosa gadis yang masih dibawah umur berinisial Bunga (13) tetangganya sendiri dengan modus mengiming-imingi uang.
Kasi Humas Polsek Patuk Aiptu Purwanto mengatakan aksi bejat pelaku terungkap saat korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
Atas aduan korban itu, orangtua langsung melaporkan tersangka ke Polsek Patuk, pada Jumat (8/2/2025). Dan, saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Gunungkidul,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025).
Purwanto mengatakan dari keterangan pelaku diketahui aksi bejat itu sudah dilakukannya lebih dari lima kali. Terakhir, dilakukan sekitar Februari 2024 di rumah pelaku.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban dan memberikan sejumlah uang, sebelum ataupun sesudah berhubungan badan. Adapun, uang yang di berikan bervariasi antara Rp20-50 ribu,” ujarnya.
Atas kejadian ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pemerkosaan terhadap anak tersebut. “Masih terus kami dalami,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
[Admin/tbbin]

