Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel Pengamat Cium Aroma Serangan Balik Koruptor Di Balik Isu Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Seorang Pria Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas Dengan Mulut Dan Hidung Berbusa Tribun VIP Kejurnas Drift  Di GOR Satria Purwokerto Ambruk Saat Dipadati Penonton Propam Polda Jabar Periksa Tiga Oknum Polisi Pengendara Alphard Yang Berselisih Paham Dengan Satpam Di Kawasan Bunderan HI Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut Jurnalis  ‘Londo Ireng’!

Daerah

Sungguh Bejat ! Seorang Pria Paruh Baya Di Gunungkidul Tega Memperkosa Gadis Dibawah Umur

badge-check

Tampang pelaku pemerkosa gadis dibawah umur di Gunungkidul Perbesar

Tampang pelaku pemerkosa gadis dibawah umur di Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul Sungguh bejat perilaku seorang pria paruh baya berinisial J (55) warga kapnewon Patuk, Gunungkidul ini. Pasalnya ia tega memperkosa gadis yang masih dibawah umur berinisial Bunga (13) tetangganya sendiri dengan modus mengiming-imingi uang.

Kasi Humas Polsek Patuk Aiptu Purwanto mengatakan aksi bejat pelaku terungkap saat korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

Atas aduan korban itu, orangtua langsung melaporkan tersangka ke Polsek Patuk, pada Jumat (8/2/2025). Dan, saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Gunungkidul,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025).

Purwanto mengatakan dari keterangan pelaku diketahui aksi bejat itu sudah dilakukannya lebih dari lima kali. Terakhir, dilakukan sekitar Februari 2024 di rumah pelaku. 

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban dan memberikan sejumlah uang, sebelum  ataupun sesudah berhubungan badan. Adapun, uang yang di berikan bervariasi antara Rp20-50 ribu,” ujarnya.

Atas kejadian ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pemerkosaan terhadap anak tersebut. “Masih terus kami dalami,” ucapnya. 

Sementara itu, pelaku dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

[Admin/tbbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Tribun VIP Kejurnas Drift  Di GOR Satria Purwokerto Ambruk Saat Dipadati Penonton

27 July 2026 - 07:58 WIB

Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta

24 July 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Gunungkidul Perkuat Pendidikan Karakter

23 July 2026 - 08:30 WIB

Warga Kedung Ombo Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto Dicabut

23 July 2026 - 08:08 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KBS Hingga Rp 10 Miliar 

22 July 2026 - 07:02 WIB

Trending on Daerah