Menu

Dark Mode
Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

Daerah

Sungguh Bejat ! Seorang Pria Paruh Baya Di Gunungkidul Tega Memperkosa Gadis Dibawah Umur

badge-check

Tampang pelaku pemerkosa gadis dibawah umur di Gunungkidul Perbesar

Tampang pelaku pemerkosa gadis dibawah umur di Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul Sungguh bejat perilaku seorang pria paruh baya berinisial J (55) warga kapnewon Patuk, Gunungkidul ini. Pasalnya ia tega memperkosa gadis yang masih dibawah umur berinisial Bunga (13) tetangganya sendiri dengan modus mengiming-imingi uang.

Kasi Humas Polsek Patuk Aiptu Purwanto mengatakan aksi bejat pelaku terungkap saat korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

Atas aduan korban itu, orangtua langsung melaporkan tersangka ke Polsek Patuk, pada Jumat (8/2/2025). Dan, saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Gunungkidul,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025).

Purwanto mengatakan dari keterangan pelaku diketahui aksi bejat itu sudah dilakukannya lebih dari lima kali. Terakhir, dilakukan sekitar Februari 2024 di rumah pelaku. 

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban dan memberikan sejumlah uang, sebelum  ataupun sesudah berhubungan badan. Adapun, uang yang di berikan bervariasi antara Rp20-50 ribu,” ujarnya.

Atas kejadian ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pemerkosaan terhadap anak tersebut. “Masih terus kami dalami,” ucapnya. 

Sementara itu, pelaku dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

[Admin/tbbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten

9 July 2026 - 08:27 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

9 July 2026 - 06:41 WIB

Oknum Camat Di Boyolali Yang Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawati Disanksi Teguran

8 July 2026 - 07:47 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Ungkap Temuan Adanya ASN Kecanduan Judi Online Dengan Transaksi Hingga Rp 800 Juta

8 July 2026 - 06:49 WIB

Trending on Daerah