Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, mengatakan apabila terdapat maladministrasi dalam perizinan dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) & Sertifikat Hak Milik (SHM), pada pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, maka sertifikat tersebut harus dibatalkan.
Tentu pertama kalau penerbitan HGB & SHM maladministrasi, implikasinya adalah sertifikat itu harus dibatalkan, karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya kan gitu,” kata Najih saat ditemui usai acara “Coffee Morning” di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Kemudian, ia menjelaskan, jika dalam penerbitan SHM & HGB ada tindakan yang melanggar hukum, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Sebab, lanjut Najih, Ombudsman hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan, apabila ada maladministrasi saat proses penerbitan sertifikat.
Selain itu, ia juga menyebutkan, bahwa kerugian masyarakat dari pagar laut yang ada di utara pesisir Kabupaten Tangerang itu, mencapai total antara Rp 7,7 miliar hingga Rp 9 miliar.
Dari hitungan kami secara kasar, itu kan dihitung jumlah nelayan itu hampir 4.000 orang ya, kalo yang sudah dimuat di kompas kan 3.888 nelayan, itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan nelayan dalam setiap melaut, itu ketemu angka 7,7 miliar rupiah sampai 9 miliar,” tutur Ketua Ombudsman RI itu.
Ia melanjutkan, bahwa valuasi kerugian yang dialami oleh nelayan tersebut, didapat dengan cara, jumlah hari nelayan melaut dalam satu bulan, misalnya, 20 hari setiap bulan nelayan melaut dikalikan 1 tahun, maka totalnya akan sampai di angka Rp 7,7 miliar hingga Rp 9 miliar.
Ketua Ombudsman pun menyampaikan, terkait kasus pagar laut, berawal dari laporan Ombudsman perwakilan Banten yang menerima keluhan dari nelayan, mengenai hambatan para nelayan yang tidak bisa melaut, karena adanya pagar bambu di area laut, yang menghalangi akses mereka untuk mencari ikan.
Kemudian Ombudsman melakukan investigasi, dari investigasi itu sementara ini kita menemukan dua fenomena menarik, pertama bahwa ada pagar laut dibangun oleh siapa? Waktu itu kan belum ada pihak-pihak yang mengklaim, bahwa ini adalah pagar kami. Kemudian baru muncul kan klaim, bahwa itu swadaya masyarakat, ada penolakan dari nelayan, seolah-olah terjadi potensi adu domba di masyarakat, ini kan berbahaya juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Najih, kasus pagar laut kemudian berkembang hingga saat ini, dan sikap Presiden Prabowo Subianto mendukung proses penanganan kasus tersebut, agar lebih baik dan tertata lagi.
Sehingga, ada upaya untuk membongkar pagar laut tersebut, supaya pelayanan publik bagi para nelayan dapat kembali berjalan, yaitu mereka bisa melaut kembali, tanpa terhalang atau terganggu hambatan pagar laut lagi.
Kedepan tentu masih banyak informasi-informasi yang didalami, terkait dengan masalah perizinan pembangunan pagar laut itu, dan kemudian juga masalah baru yang muncul, diakui oleh Menteri ATR/BPN terkait dengan munculnya sertifikat tersebut (HGB & SHM),” pungkas Najih
[Admin/itbin]
