Beritainternusa.com,Jakarta – Gabungan Aliansi Rakyat menggugat Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2). Mereka menganggap, banyak pelanggaran dalam pelaksanaan mega proyek PIK 2, sehingga, mereka menuntut agar proyek tersebut dihentikan dan membayar ganti rugi sebanyak Rp 612 triliun.
Jadi gugatan kami, gugatan perdata, terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan 8 tergugat dan 1 turut tergugat,” kata pengacara para penggugat Ahmad Khozinudin, jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Ahmad mengatakan, ada beberapa tuntutan yang diajukan ke majelis hakim. Pertama, meminta pada majelis hakim agar kedelapan tergugat ditetapkan melakukan tindakan melawan hukum, terhadap penyelenggaraan PSN PIK 2.
Kedua, sambungnya, agar para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2, baik yang ada di area PSN, maupun di luar wilayah yang ditetapkan.
Karena area PSN kan hanya 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, kalo diukur bisa 100.000 hektar,” ucap dia.
Terakhir, kata Ahmad, para penggugat juga meminta agar tergugat membayar ganti rugi yang telah dialami dan diderita rakyat, akibat dari penyelenggaraan PSN PIK 2 sejumlah Rp 612 triliun.
Tapi tidak dibayarkan kepada kami, tapi dibayarkan kepada negara, melalui turut tergugat yakni Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Para penggugat pada persidangan tersebut, adalah forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai oleh Sugeng Waras, Elemen Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari, Forum Tanah Air (FTA) Ida Nurhaida Kusdianti, Wartawan Senior Edy Mulyadi, Serta Penulis dan Pengamat Politik Rizal Fadillah, dan lain-lain dengan total 20 orang penggugat.
Adapun, tergugatnya adalah Sugianto Kusuma alias Aguan, Anthony Salim, PT Pantai Indah Kapuk 2 Tbk, PT Kukuh Mandiri Lestari, Joko Widodo, Airlangga Hartarto, Surta Wijaya, dan Maskota HJS, serta 1 turut tergugat, yaitu Kementerian Keuangan.
Menurut pantauan awak media di lokasi, pihak penggugat hadir bersama puluhan perwakilan masyarakat yang terdampak PSN PIK 2. Mereka berharap agar majelis hakim dapat menerima gugatan mereka dan menghukum para tergugat.
[Admin/itbin]


