Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi berhasil menangkap YS buronan kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran, Kota Tangerang.
YS ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak, pada 9 Oktober 2024. Tetapi sebelum itu, YS yang juga pengasuh anak panti asuhan itu sudah kabur.
Penangkapan YS menuntaskan penyelidikan polisi terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan. Total sudah tiga tersangka yang kini ditahan polisi.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah S (49) selaku ketua yayasan dan B (30) selaku pengurus.
Sejauh ini tercatat ada 8 anak yang menjadi korban perbuatan bejat S cs. Para korban diduga dicabuli berkali-kali oleh S cs.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Polisi mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Tersangka YS sendiri ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 7 November 2024. Saat di pelarian, YS sempat diminta oleh orang tua korban untuk menyerahkan diri, tetapi dia menolak. Berikut rangkuman penangkapan YS buron kasus pencabulan anak di panti asuhan Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap perkembangan soal YS buronan predator anak di panti asuhan. YS kini telah ditangkap.
YS (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
YS ditangkap di pasar wilayah Empat Lawang, Palembang, pada Kamis, 7 November 2024 pukul 10.00 WIB. Saat ini tersangka sudah digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Ade Ary mengatakan YS kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Dia bekerja di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang sebelum akhirnya diringkus polisi.
Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni S selaku ketua yayasan, YB selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) YS.
Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologi penangkapan YS. Zain mengatakan sebelumnya YS dikejar ke berbagai penjuru namun kerap berpindah-pindah alamat.
Petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Sampai akhirnya diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang,” kata Zain.
Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota yang di-back up Subdit Resmob Polda Metro Jaya, dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mendeteksi keberadaan YS di Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan.
Tim kemudian berhasil menangkap YS saat berbelanja di pasar, pada Kamis, 7 November 2024. YS kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut.
Saat ini tersangka YS bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Zain.
[Admin/dtbin]



