Beritainternusa.com,Wonogiri – Jajaran Polres Wonogiri Jawa Tengah ringkus tiga orang asal Klaten karena terlibat peredaran narkoba pada Kamis (17/10/2024). Mereka mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu adalah Eko alias Kocrit, 47, Catur alias Mangun, 32, dan satu orang perempuan, Septiana alias Melmel, 29. Ketiganya warga Kabupaten Klaten,
Anom mengatakan penangkapan itu bermula saat polisi menangkap Eko di wilayah Kabupaten Wonogiri. Dia berencana melakukan transaksi narkoba di Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, pada Kamis. Penangkapan Eko bermula dari informasi warga.
Polisi berhasil menangkap Eko pada Kamis Sekitar pukul 19.30 WIB saat hendak menjual sabu-sabu. Dari kantong saku baju Eko, polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Hasil interogasi terhadap Eko, diketahui sabu-sabu tersebut berasal dari Catur dan Septiana yang merupakan warga Klaten.
Berbekal keterangan tersebut, personel melakukan penangkapan terhadap Catur dan Septiana di Kabupaten Klaten. “Di Klaten kami berhasil mengamankan Catur dan Septiana. Dari keduanya berhasil diamankan 16 paket sabu siap edar,” kata Anom kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).
Anom menyebut paket narkoba jenis sabu-sabu dari kasus itu sebanyak 8,55 gram. Barang haram tersebut rencananya diedarkan. Mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang melalui media sosial.
Ketika tersangka saat ini ditahan di Mapolres Wonogiri guna mengikuti proses penyidikan. Selain itu, polisi berupaya menyelidiki jaringan narkoba tersebut guna menangkap bandar yang lebih besar. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami tidak akan menoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.
[Admin/spbin]


