Beritainternusa.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang (APG) telah lengkap alias P21.

Iya, sudah P21, sekitar dua minggu yang lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip dari Kompas, Selasa (8/10/2024).

Kejagung kini menunggu tahap kedua dari P21, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke kejaksaan. Dittipideksus Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang pada Februari 2024.

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Hasil penyidikan juga menunjukkan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang meminjam uang ke sejumlah bank yang dilakukan dari tahun 2008 hingga 2022. Sebanyak 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang diblokir dan di antaranya terdapat Rp 200 miliar yang telah disita.

Selain itu, penyidik menemukan dana sebesar Rp 900 miliar di salah satu rekening bank BUMN, di mana sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun total transaksi keuangan yang ditemukan dari 144 rekening tersebut bernilai Rp 1,1 triliun.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here