Suasana sidang perdana ijazah Jokowi

Beritainternusa.com,SoloKeaslian Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Gugatan kali ini diajukan Sigit Pratomo alumi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2000 yang berprofesi sebagai advokat dan kurator.

Dari pantauan awak media, sidang pertama gugatan dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt dilakukan di Ruang Subekti, dimulai sekira pukul 11.25 Wib dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi Hakim Anggota Dian Ardianto dan Ledis Meriana Bakara.

Tergugat 1 Jokowi tidak hadir dalam persidangan kali ini dan diwakilkan kepada kuasa hukumnya, YB Irpan. Sementara penggugat didampingi kuasa hukumnya.

Sidang berlangsung sekitar 20 menit. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan perlengkapan administrasi, baik sebagai kuasa hukum maupun surat-surat lainnya. Setelah pengecekan, Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo memutuskan bahwa sidang ditunda hingga 2 pekan mendatang.

Sidang kita tunda 2 minggu lagi, tanggal 19 Mei 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo.

Kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri mengatakan, selain Jokowi pihaknya juga turut menggugat Polda Metro Jaya dan UGM Yogyakarta. Status penggugat sendiri saat ini sebagai lulusan Fakuktas Hukum UGM yang berdomisili di Klaten.

Dekka menegaskan kliennya memang mengakui keaslian ijazah mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Namun menyayangkan hingga saat ini ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak mau hadir dan menunjukkannya ijazahnya di persidangan.

Jadi selama ini kan kita ketahui, Pak Jokowi selama jadi pejabat negara dan pejabat publik itu kan tidak pernah hadir di persidangan. Dulu dari digugat oleh Bambang Tri, kemudian sampai kemarin dari TIPU UGM, itu kan beliau tidak pernah datang. Makanya memang kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah,” ujar Dekka.

Dekka menilai apa yang dilakukan Jokowi tersebut sebagai tindakan melawan hukum. Perbuatan melawan hukumnya yang pertama, beliau tidak datang di persidangan di gugatan di berbagai pihak itu. Dan kemudian beliau tidak menunjukkan ijazah baik melalui persidangan maupun publik,” katanya.

Terkait Polda Metro Jaya dan UGM yang menjadi turut tergugat, Dekka berdalih hanya ingin membantu Jokowi untuk lebih leluasa menunjukkan ijazahnya.

Jadi begini, kita ketahui saat ini ijazah Pak Jokowi itu kan berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Jadi sebenarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya. Kan tidak ada mekanisme kalau di sidang yang dimaksud adalah sidang pidana, itu kan tidak ada mekanisme menunjukkan ijazah di depan publik. Jadi saya menggugat secara keperdataan, perbuatan melawan hukum yang saya layangkan. Mohon maaf saya ulangi, prinsipal melayangkan gugatan di PN ini, ya kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik,” tukasnya.

Dekka Ajeng kembali menegaskan, bahwa kliennya tidak mempermasalahkan keaslian Jokowi. Ia mengakui Jokowi sebagai alumni dan lulusan UGM. Gugatan yang dilayangkan tersebut hanya untuk membantu tergugat.

Begini menjawabnya, penggugat ini melayangkan gugatan, mengakui bahwa Pak Jokowi itu alumni dan lulusan (UGM). Secara normatif kan memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi yang kemudian disita oleh Polda Metro Jaya. Itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli,” tandasnya.

Ya prinsipnya tadi gugatan kita tidak mengakui ijazah pak jokowi asli atau tidak tapi ingin pak Jokowi hadir dipersidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu. Dan makanya kami mendudukan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Surakarta,” pungkasnya.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here