Tim Advocakasi untuk demokrasi temukan kejanggalan dalm dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

Beritainternusa.com,JakartaTim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat berbagai kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditurat Militer di persidangan pertama kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan empat terdakwa prajurit TNI di Pengadilan Militer Jakarta pada 28 April 2026 lalu.

Anggota TAUD, Airlangga Julio mengatakan, surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sebagai contoh, dalam surat tersebut tertulis terdakwa mengenal Andrie Yunus saat melakukan protes di Hotel Fairmont.

Nah, di situ tidak dijelaskan kenal seperti apa, dalam konteks apa mereka mengenal, dan bagaimana caranya mereka mengenal,” kata Julio kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Menurut Julio, dalam surat dakwaan tersebut para terdakwa juga tercatat baru mulai dinas di BAIS TNI sejak bulan November 2025. Akan tetapi, dalam surat dakwaan para terdakwa disebut kenal Andrie Yunus sejak Maret 2025.

Surat dakwaan itu membuat Julio merasa heran, apalagi tanpa ada penjelasan bagaimana mereka bisa kenal Andrie Yunus secara personal.

Selanjutnya, Julio menyebut bahwa para terdakwa berkumpul dan terjadi sebuah percakapan. Ada pula dari mereka yang melihat video Andrie Yunus saat protes di Hotel Fairmont.

Tapi tidak dijelaskan ini video apa yang dilihat. Tidak dijadikan barang bukti video tersebut. Lewat medium apa mereka melihat video tersebut? HP-nya tidak ada yang disita,” ujar Julio.

Ini benar-benar memperlihatkan bagaimana surat dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” sambung dia.

Kejanggalan selanjutnya yaitu disebutkan ada cairan kimia (aki bekas) dicampur cairan pembersih karat. Lalu, cairan tersebut dimasukkan ke tumbler warna ungu dan tutup warna hitam. Mereka menyebut bahwa cairan tersebut yang membuat Andrie Yunus luka berat.

Tapi tidak ada keterangan ahli di dalamnya yang menguatkan atau menjelaskan memang benar cairan kimia ini bisa menyebabkan luka berat seperti yang Andri derita,” jelas Julio.

Julio menambahkan, dalam surat dakwaan tersebut juga tidak dijelaskan dengan detail bagaimana mereka membuatnya sehingga bisa menghasilkan suatu cairan yang benar-benar bisa mengakibatkan luka berat.

Surat tersebut hanya menjelaskan bagaimana mereka mengambil cairan itu dari bengkel, dicampur, dan tiba-tiba jadi begitu saja.

Julio menuturkan, dalam surat tersebut para terdakwa mencari informasi kegiatan Andrie Yunus melalui Google. Mereka mendapati Andrie Yunus akan hadir di agenda Aksi Kamisan pada 12 April 2026.

Namun saat mereka tiba di lokasi, Aksi Kamisan tersebut sudah selesai dilaksanakan. Para terdakwa menyampaikan, mencoba cari Andrie Yunus di kawasan Monas, tapi tidak ketemu.

Lalu tiba-tiba timeline-nya itu skip dari sore di sekitar Aksi Kamisan, langsung ke sekitar pukul 11 malam di sekitar YLBHI dan tiba-tiba langsung ‘oh di sana kita bisa lihat Andri’,” kata dia.

Timeline ini membuat Julio pun keheranan, karena tidak adanya rangkaian yang jelas perjalanan terdakwa dari jam ke jam, mulai dari Markas BAIS TNI hingga lokasi penyiraman air keras.

Padahal di konferensi pers Polda Metro Jaya misalnya, dan di berbagai temuan kami, itu ada rangkaian perjalanan yang jelas yang bisa direkam oleh CCTV, dan ini tidak dijelaskan dalam surat dakwaan. Ada begitu banyak lompatan-lompatan kejadian yang tidak dapat dijelaskan dalam surat dakwaan,” kata dia.

Dia menegaskan, lompatan-lompatan kejadian ini dapat sangat berbahaya. Jika surat tersebut isinya tidak jelas dan tidak lengkap, yang dikhawatirkan adalah tiba-tiba para terdakwa dibebaskan. Oleh karena itu, Julio mendorong untuk segera mancabut surat dakwaan tersebut. Kemudian, perkara ini dilimpahkan ke peradilan sipil.

Ya memang kami juga mendorong surat dakwaan ini dicabut saja begitu. Karena untuk apa diteruskan perkara ini begitu? Surat dakwaan ini dicabut, diperjelas perkaranya, kemudian masukkan ke peradilan sipil,” jelas dia.

Julio juga meminta untuk digabungkan dengan berbagai pandangan ahli dan timeline kronologi yang lebih jelas.

Julio menuturkan beberapa kejanggalan lain yang dirasakan dalam sidang tersebut. Sebagai contoh, hakim meminta salah satu terdakwa inisial ES untuk memperlihatkan lukanya.

Majelis meminta Terdakwa 1 ES membuka topi dan meminta ES memperlihatkan lukanya. Kemudian majelis seolah-olah memakai gestur gitu ya, ‘bisa nggak melihat jari saya ini angkanya berapa?’ dan tidak jelas apakah ES itu bisa lihat atau tidak,” tuturnya.

Bagi Julio, pembuktian seperti itu sangat meremehkan martabat peradilan. Dia menegaskan bahwa pembuktian luka itu melalui visum atau pemeriksaan medis. Namun, terdakwa ES tidak melampirkan bukti visum maupun pemeriksaan medis dalam surat dakwaan tersebut.

Kemudian disebutkan juga terdakwa dua yang menyetir motor juga katanya terluka, tapi sama, tidak dilampirkan dan tidak dijelaskan bagaimana hasil pemeriksaan medis dan hasil visum-nya itu dijadikan barang bukti,” jelas Julio.

Selain itu, beberapa kejanggalan lain juga ditemukan oleh TAUD dalam sidang tersebut, seperti helm dan motor yang belum dijadikan barang bukti dan perbedaan data terhadap motor yang digunakan oleh pelaku.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here