Beritainternusa.com,Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusannya terkait gugatan PDIP soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 10 Oktober 2024 mendatang.
Dengan adanya gugatan itu dianggap bisa memberikan jalan untuk mengganti posisi Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Menanggapi hal itu Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya, menjelaskan, jika apa yang diminta pihaknya dalam gugatan bukan untuk mengganti wakil presiden terpilih.
Kami tidak meminta (Gibran) diganti,” kata Dave kepada awak media, Senin (7/10/2024). Ia mengatakan, jika pihaknya meminta KPU sebagai tergugat untuk tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan pelantikan wakil presiden terpilih.
Kami meminta agar KPU tidak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pelantikan wakil presiden,” ujarnya.
Dave pun merinci isi petitum gugatan yang dilayangkan PDIP dalam perkara di PTUN. Ini bunyi petitumnya: Mewajibkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, meski masih tersisa dalam hitungan belasan hari, Gibran Rakabuming Raka terancam tidak bisa dilantik menjadi wakil presiden. Hal tersebut, lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut dipersoalkan.
Perihal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Nantinya, putusan ini pula yang akan menentukan nasib Gibran sebagai calon wakil presiden. Sebabnya dalam satu permohonan, penggugat meminta tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
[Admin/scbin]
