
Beritainternusa.com,Semarang – Seorang pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah berinisial AS, menjadi tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya. Aksi bejat pelaku diduga terjadi pada periode 2020 hingga 2024 lalu.
Sederet doktrin menyimpang diungkap eks santri yang pernah mondok di ponpes pelaku. Salah satunya, mencium bibir santriwati saat bertemu.
Berikut hal-hal yang terungkap.
1. Ngaku Wali Melayani Umat
Mantan santri ponpes yang didirikan AS mengungkap, AS mengaku sebagai keturunan nabi kepada para korban. Selain itu, dia juga mengklaim perbuatannya halal untuk dilakukan.
Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” kata eks santri kepada awak media selepas demo di Tlogowungu, Sabtu (2/5/2026).
Perilaku tak wajar juga sering dilakukan AS terhadap santriwatinya. AS disebut kerap bersalaman hingga mencium bagian bibir santriwati di ponpes saat bertemu.
Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” kata eks santri.
Dia menyebut aksi cabul AS itu juga dilakukan dengan memeluk santriwati saat bertemu.
Kalau jagong santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu,” lanjut dia.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan AS sudah berbuat bejat kepada santriwatinya dalam kurun waktu 4 tahun, sejak 2020 hingga 2024.
Dika menuturkan dugaan pemerkosaan tersebut awalnya dilaporkan oleh korban pada Juli 2024.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada tahun 2024 bulan Juli dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual,” kata Dika saat ditemui di Polresta Pati, Senin (4/5/2026).
Dika berkata, AS beberapa kali melakukan kekerasan seksual kepada korbannya pada Februari 2020 hingga Januari 2024. Adapun ponpesnya terungkap bernama Ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu.
Dalam waktu kejadian berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Tempat kejadian perkara di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” jelasnya.
Korban saat kejadian tahun 2020 masih berusia 15 tahun. Dengan terlapor atas nama AS,” sambung Dika.
Dika mengatakan, tersangka menggunakan modus bahwa murid harus menurut kepada guru yakni pengasuh ponpes.
Dari tahun 2020 ini dengan modus meyakinkan, dengan doktrin kepada santriwati, dengan doktrin torikot. Intinya di situ adanya murid harus nurut dengan guru, di mana ada santri nurut dengan ustad dan kiai,” ungkap dia.
Kompol Dika melanjutkan, AS sudah ditetapkan tersangka sejak 28 April lalu. Namun, hingga Senin pukul 18.00 WIB, dia tidak datang ke Polresta Pati dan menjalani pemeriksaan.
Dan saat ini kita akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya juga kita komunikasi intens, bahwa (AS) menyanggupi undangan atau panggilan penyidik sebagai tersangka. Namun saat ini kita masih menunggu yang bersangkutan dan belum datang,” jelasnya.
Harapan kita pada hari untuk pelaku datang. Kalau tidak datang kita upaya hukum lainnya,” sambung Dika.
Menurut Dika, sebelumnya tersangka selalu hadir dan kooperatif ketika dipanggil ke kantor polisi. Jika AS mangkir dari panggilan, polisi akan menempuh cara lain.
Selama ini yang bersangkutan tidak pernah mangkir dan selalu datang. Dan misalnya hari ini tidak datang, ada upaya penjemputan dari kita,” ujar Dika.
Dikatakan Kasat Reskrim Kompol Dika, dari lima korban yang melapor, tiga di antaranya sempat mencabut keterangannya.
Mulai dari saat ini sampai pelaporan dan untuk korban ada 5. Dari 5 (korban), untuk 3 korban mencabut keterangannya. Jangan khawatir, untuk tindak pidana kekerasan seksual ini pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan karena ini bukan delik aduan. Ini delik umum,” tutur Dika.
Ia mengakui, dicabutnya laporan tiga korban sempat memperlambat upaya penyelidikan yang dilakukan polisi.
Jadi tidak ada perkara berhenti. Tapi melemahkan proses dan menghambat penyidikan. Iya, ada beberapa keterangan saksi dan korban sebelumnya mencabut,” jelasnya.
Sementara Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengatakan tiga korban yang mencabut laporan terjadi pada 2024.
Namun berjalan ada kendala. Pihak korban, dari pihak orang tua korban, ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga ada beberapa saksi berdasarkan keterangan penyidik pada tahun 2024 itu menarik kesaksian karena alasan masa depan anak,” terang Jaka.
Kasus akhirnya bisa ditangani setelah polisi mendapat satu laporan korban, dan berujung kepada penetapan AS sebagai tersangka.
Korban itu sudah ada empat, tapi beberapa yang menarik keterangan sehingga baru satu (laporan), kemudian ada saksi kembali menguatkan penyidik yang membenarkan kejadian tersebut. Kemudian perkuat kasus ini,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membuka posko aduan bagi para korban AS. Korban didorong untuk melapor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Ema Rachmawati, mengungkap sudah ada satu orang yang melapor.
Yang melapor baru satu. Kami sudah membuka posko aduan sejak Jumat lalu bersama UPTD di Pati untuk siapapun yang pernah menjadi korban agar bisa melapor,” terang Ema.
Ema menduga masih banyak korban lain yang belum berani bicara, salah satunya karena masih berada dalam lingkaran lingkungan pesantren atau relasi kuasa dengan pelaku.
Bisa jadi sebenarnya banyak, tapi belum berani melapor. Ada empat yang sempat melapor lalu mencabut, kemungkinan karena masih berada di lingkungan pondok,” ujarnya.
Sementara yang lapor ini karena sudah keluar dan sudah bekerja, sehingga dia ada keberanian untuk mengatakan pada orang tuanya dan yang melapor itu orang tuanya, karena anak baru lapor setelah lulus,” lanjutnya.
Ema menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh bagi korban yang melapor. Mulai dari layanan psikologis hingga fasilitasi visum, termasuk visum psikiatrikum untuk memperkuat proses hukum di kepolisian.
Kami akan dampingi. Kalau dibutuhkan visum atau pendampingan psikologis, semua akan difasilitasi. Kami juga sudah koordinasi dengan Polda Jateng untuk penanganan kasus ini,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menelusuri dugaan korban lain berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelapor dan pihak terkait. Namun, menurut Ema, tidak sedikit yang akhirnya menarik pengakuannya.
Ada beberapa yang awalnya mengaku mengalami, tapi kemudian mengatakan tidak pernah terjadi, jadi mengingkari. Ini yang sedang kami dorong agar mereka berani bersaksi,” ungkapnya.
Ema menilai kasus ini tidak lepas dari kuatnya relasi kuasa di lingkungan pesantren yang membuat korban takut melapor. Modus pelaku, kata dia, juga kerap dibungkus dengan dalih agama atau ‘pembersihan diri’.
Korban takut, ada ancaman, dan ada manipulasi. Modusnya mengelabui ‘kamu kotor, iri, dengki, aku bersihkan’. Cara membersihkannya seperti itu. Ini yang membuat mereka diam bertahun-tahun,” katanya.
Sebagai upaya jangka panjang, Pemprov Jateng juga mulai mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren.
Satgasnya baru terbentuk di tingkat provinsi dan belum ada di kabupaten/kota. Harapannya ke depan bisa terbentuk di semua daerah, tapi ini perlu dorongan bersama dengan Kementerian Agama,” jelasnya.


