Beritainternusa.com,Jakarta – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai sikap PP Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin tambang telah menurunkan citra organisasi dan bisa memicu gejolak di internal.
Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada risiko politiknya, baik dari internal maupun dari pihak masyarakat umum,” kata Mulyanto dikutip dari Kompas, Selasa (30/7/2024).
Ia menyampaikan, niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan akan lebih aman secara regulasi kalau dilakukan melalui pemberian participating interest (PI) atau bantuan melalui dana corporate social responsibility (CSR) usaha sektor pertambangan. “Dan bukan melalui pemberian konsesi tambang,” ujar Mulyanto.
Menurutnya, penerimaan konsesi tambang tersebut rawan bermasalah dengan hukum karena ada kemungkinan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi landasan hukum pemberian prioritas konsesi tambang tersebut dilakukan judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut anggota Komisi VII DPR itu, PP No 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ini bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Mulyanto menjelaskan, menurut Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur prioritas pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usama Milik Daerah (BUMN/BUMD), bukan ormas keagamaan.
Dalam UU Minerba prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang fair,” ujarnya. “Kalau ada judicial review terhadap PP itu, kan Muhammadiyah jadi repot,” sambung Mulyanto.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengklaim bahwa Muhammadiyah tidak mengejar keuntungan meski akan menerima izin tambang dari pemerintah.
Dan kami tidak kejar keuntungan, karena kalau mikir diri sendiri, insya Allah kami Muhammadiyah sudah cukup,” kata Haedar, Ahad (28/7/2024).
[Admin/itbin]






