Hotman Paris

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan soal keberadaan sepeda motor milik Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pasalnya, kata Hotman, hingga saat ini polisi tak pernah memamerkan wujud sepeda motor yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.

Kalau ada enggak sepeda motornya berarti enggak ada barang bukti. Ada enggak sepeda motornya? Tunjukkan kalau ada, kalau enggak ada ya jangan menduga-duga lagi dong. Kalau enggak ada sepeda motornya itu, ya enggak ada barang bukti,” kata Hotman kepada awak media di Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Sejauh ini, polisi diketahui hanya menunjukkan barang bukti terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pegi. Namun, menurut Hotman, hal tersebut tidak cukup.

Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Kan harus ada bukti sepeda motornya, berarti buktinya belum cukup. Iya kan? Ada STNK tapi enggak ada sepeda motornya. Apakah sepeda motornya ada? Enggak pasti kan? Iya, kan? Jadi memang semuanya prematur. Apa itu isi konpers tersebut,” tutur dia.

Padahal, Hotman menyebut sepeda motor milik Pegi itu sudah disita pihak kepolisian pada tahun 2016 silam. Namun, keberadaan sepeda motor itu kini tak diketahui.

Katanya tahun 2016 sepeda motornya sudah disita, tapi enggak tahu sekarang sepeda motornya di mana. Tapi sepeda motornya tidak ada sekarang. Barang bukti enggak mungkin disita 7 tahun,” ujarnya.

Atas dasar ini, Hotman mengatakan pihak kepolisian seharusnya tak perlu buru-buru untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Apalagi, jika bukti yang dikantongi belum cukup.

Makanya saya bilang dalam prinsip hukum kalau ada keragu-raguan maka seseorang tidak bisa dipidana, kalau buktinya tidak lengkap maka belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya baik terhadap DPO maupun termasuk kepada Pegi,” ucap dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang

[Admin/cnbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here