:strip_icc()/kly-media-production/medias/5560709/original/047410100_1776678338-WhatsApp_Image_2026-04-20_at_13.34.08__1_.jpg)
Beritainternusa.com,Bogor – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, menemukan puluhan handphone yang berasal dari dalam lapas. Puluhan ponsel itu dikumpulkan dari hasil razia rutin yang dilakukan pihak Lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bambang Widjanarko, mengatakan, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur terus berkomitmen untuk Zero Halinar.
Hasilnya kami mendapati 55 buah handphone dan dilakukan penyitaan,” ujar Bambang, Senin (20/4/2026).
Puluhan handphone yang disita pada inspeksi mendadak didapati dari dalam lapas. Rutan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur akan melakukan pendataan di lokasi tempat penemuan handphone saat dilakukan pemeriksaan. Bambang tidak akan mentolerir terhadap petugas maupun warga binaan yang melakukan pelanggaran Zero Halinar.
Kalau ada pelanggaran pun akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Bambang.
Adapun barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga binaan menggunakan handphone untuk menghubungi keluarga.
Biasanya untuk menghubungi keluarga, tapi sebenarnya kita sudah menyediakan wartel khusus, tapi yang namanya mereka, selalu mencari celah yang ada di kita, tapi kita tidak bosan setiap hari kita laksanakan razia,” terang Bambang.
Bambang menegaskan akan memberikan catatan kepada warga binaan yang kedapatan memiliki handphone. Menurutnya, kepemilikan handphone merupakan pelanggaran berat yang telah dilakukan warga binaan.
Jadi sanksi untuk warga binaan sendiri karena ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat, kita masukkan dalam sel pengasingan,” ungkap Bambang.
Selain memberikan sanksi kepada warga binaan di sel pengasingan, warga binaan yang kedapatan menyimpan handphone akan dicatat dalam registrasi F atau catatan khusus. Adapun konsekuensi yang harus diterima warga binaan cukup berat sehingga mempengaruhi masa tahanannya.
Kita catat dalam Register F yang artinya semua hak-hak warga binaan tidak kita berikan,” tutur Bambang.
[Admin/lpbin]
