:strip_icc()/kly-media-production/medias/5529253/original/014146700_1773315278-5626.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang terjadi pada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Peristiwa itu dialami korban di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kami menyampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Jhonny dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Penanganan perkara itu juga mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Penanganan di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dilakukan backup baik oleh Polda Metro Jaya maupun dari Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Dia memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan ilmiah. Penyidik kini masih mendalami keterangan para saksi.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit sehingga belum bisa dimintai keterangan secara maksimal.
Dia mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut untuk memberikan informasi kepada penyidik. Kami pastikan warga yang memberikan informasi akan diberikan perlindungan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal.
Akibat penyiraman air keras ini Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia’ yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.
Tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” kata Andreas dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Andreas menyatakan, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, maka aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan.
Untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan brutal yang sangat tidak manusiawi.” ungkap Andreas.
Andreas menegaskan polisi harus bisa mengungkap motif pelaku. Percuma negara ini punya aparat kepolisian kalau tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku” kata dia.
[Admin/lpbin]



