BARANG BUKTI – Penampakan barang bukti yang disita KPK dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Penampakan barang bukti yang disita KPK

Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait penyitaan lima koper yang berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pekan lalu.

KPK mengonfirmasi bahwa lokasi penemuan uang bukanlah rumah kediaman pribadi tersangka.

Melainkan sebuah safe house (rumah aman) yang sengaja digunakan untuk menyembunyikan aset.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa temuan ini menambah daftar tempat persembunyian uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Budi membenarkan bahwa safe house di Ciputat ini berbeda dengan safe house berbentuk apartemen yang sebelumnya telah diungkap saat rilis operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari lalu.

Temuan ini mengindikasikan bahwa para tersangka memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menampung aliran dana panas tersebut.

Betul, beda dengan sebelumnya. Termasuk juga penggunaan safe house sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya, di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” jelas Budi.

Terkait kepemilikan rumah di Ciputat tersebut, apakah kembali disewa khusus oleh oknum pejabat Bea Cukai seperti modus di apartemen sebelumnya, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman.

Ini masih akan didalami kepemilikannya juga,” tambahnya. Selain fokus pada aset, penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran dana yang diduga tidak hanya berhenti di satu pihak. 

Penyidik mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut serta dalam modus pengondisian jalur masuk barang impor ini.

Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan,” tegas Budi.

Sebagai informasi, lima koper tersebut disita penyidik pada Jumat (13/2/2026). Di dalamnya terdapat uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing (valas), mulai dari dolar AS (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Hongkong (HKD), ringgit Malaysia, hingga rupiah.

Temuan Rp5 miliar di safe house kedua ini menambah total aset fantastis yang disita KPK

Sebelumnya, KPK telah mengamankan aset senilai Rp40,5 miliar dari safe house pertama (apartemen) dan kediaman tersangka, yang terdiri dari logam mulia seberat 5,3 kg, serta uang tunai SGD1,48 juta dan USD182.900.

Kasus ini menjerat tiga pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2); Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen.

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi bos PT Blueray, John Field (JF), serta dua stafnya, Andri dan Dedy Kurniawan.

Mereka diduga memanipulasi sistem targeting kepabeanan agar barang impor ilegal bisa lolos lewat jalur hijau.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here