Beritainternusa.com,Lampung – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram yang diselundupkan menggunakan truk Colt Diesel bermuatan 8 ton jengkol sebagai kedok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni R (44) dan S (43) yang berperan sebagai sopir truk Colt Diesel, serta WS (30) yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pengawal menggunakan mobil pribadi Daihatsu Terios. Ketiganya merupakan warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Di jam sekitar 21.00 WIB menghentikan dan pemeriksaan cold diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 8836 T dan dilakukan pemeriksaan terhadap supir R dan S,” kata Helfi, Senin (12/1/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1268 KY yang mengawal perjalanan truk Colt Diesel tersebut. Mobil itu dikendarai oleh WS.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan Colt Diesel bermuatan 8 ton jengkol, ditemukan 5 karung yang berisi 114 paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang ditumpuk di bawah muatan jengkol di dalam bak truk bagian depan, dengan berat kurang lebih 122,515 kg,” jelas Helfi.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa lima karung berwarna hijau berisi 114 paket sabu seberat 122,515 kilogram, empat unit telepon genggam dari berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Terios, dan satu unit truk Colt Diesel diamankan ke Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Satu kendaraan roda empat Daihatsu Terios, dan satu kendaraan Colt Diesel dibawa ke Polres Lampung Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui, narkotika tersebut diberangkatkan dari Provinsi Aceh dengan tujuan akhir Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara itu, WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, WS dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta, sedangkan dua sopir, R dan S, dijanjikan upah serta perbaikan rumah sebagai bayaran.
[Admin/mdbin]

