Polisikan 7 Pendukung Jokowi, Roy Suryo Minta Tak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Roy Suryo

Beritainternusa.com,Jakarta Roy Suryo melalui kuasa hukumnya melaporkan tujuh pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu dan korupsi proyek Hambalang.

Laporan tersebut telah diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (6/1/2026) dan kini telah masuk tahap pro justitia atau penyelidikan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta penyidik Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional dan adil.

Kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar laporan Mas Roy yang sudah naik tahap pro justitia ini diproses sesuai KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Gafur kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, ada sejumlah asas hukum yang harus dijunjung tinggi oleh penyidik dalam menangani perkara ini.

Pertama, harus menjunjung tinggi asas profesionalitas, proporsionalitas, imparsialitas, dan subsidiaritas,” ujarnya.

Gafur menekankan, asas profesionalitas berarti penyidik harus bekerja sesuai kewenangan dan tidak tebang pilih.

Tidak boleh ada orang yang punya akses kekuasaan dilindungi, sementara yang tidak punya akses kekuasaan justru ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, asas proporsionalitas berarti penegakan hukum harus seimbang antara perbuatan, unsur delik, dan penerapan pasal.

Semua harus dilakukan sesuai prinsip negara hukum, rule of law dan due process of law,” kata Gafur. Ia juga menekankan pentingnya asas imparsialitas, agar penyidik tidak memihak.

Kalau ada bukti yang cukup, tujuh orang yang dilaporkan Mas Roy harus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Gafur juga menyinggung soal masih berkeliarannya terpidana Silfester Matutina.

Pada 2019, Silfester sebenarnya telah divonis 1,5 tahun penjara atas perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Namun, hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut. 

Kami minta agar Silfester Matutina segera dicari, ditetapkan DPO, dan ditangkap untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht,” katanya.

Terakhir, ia menekankan asas subsidiaritas, yakni penegakan hukum harus benar-benar bertujuan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Kami tidak ingin laporan Mas Roy hanya berhenti di penyelidikan tanpa naik ke penyidikan dan tanpa ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

Diketahui, tujuh orang pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang dilaporkan antara lain inisial A, B, D, F, L, U, dan V.

Tujuh pendukung Jokowi dipersangkakan dengan Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun laporan kubu Roy Suryo menjadi serangan balik atas laporan Joko Widodo pada 30 April 2025.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here