Home Peristiwa Bareskrim Polri Telusuri Aliran Dana Dan Aset 20 Tersangka Kejahatan Judi Online...

Bareskrim Polri Telusuri Aliran Dana Dan Aset 20 Tersangka Kejahatan Judi Online Jaringan Internasional

Bareskrim Polri tangkap para tersangka judi online
Para tersangka kasus kejahatan judi online memakai baju oranye

Beritainternusa.com,Jakarta – Bareskrim Polri menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan judi online jaringan internasional. Penelusuran dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kejahatan judi online di sejumlah wilayah sepanjang Agustus hingga Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri memberantas kejahatan judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kejahatan judi online ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat kejahatan judi online tersebut diketahui mengoperasikan sejumlah situs kejahatan judi online selama kurang lebih satu tahun terakhir. Omzet yang dihasilkan diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Omzet sindikat kejahatan judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Wira Satya.

Bareskrim kini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka, termasuk tujuan dan pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut. Fokus penyidikan diperluas hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja,” ucap dua

Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” sambung dia.

Selain itu, penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) untuk memeriksa barang bukti digital, memintai keterangan ahli forensik dan ahli ITE, serta berkoordinasi dengan perbankan terkait ratusan rekening yang digunakan sindikat judi online tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital serta kejaksaan juga dilibatkan dalam penanganan perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sedikitnya tiga laporan polisi tipe A yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Dalam pengembangan itu, satu per satu pelaku dibekuk di lokasi berbeda.

Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar dia.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyikat aliran uangnya. Sebanyak 112 rekening bank yang diduga dipakai sebagai sarana operasional judi online langsung diblokir. Uang hasil taruhan disebut mengalir deras lewat rekening-rekening tersebut.

Para tersangka punya peran beragam. Ada yang bertugas sebagai administrator dan operator situs, ada pula yang berperan sebagai pemilik mesin serta penyandang modal.

Mereka menjalankan situs judi online seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), hingga 1XBET yang menyasar pemain dari berbagai negara.

Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

romabet romabet romabet
deneme bonusu veren siteler
betwinner melbet megapari megapari giriş betandyou giriş melbet giriş melbet fenomenbet 1win giriş 1win 1win