Home Peristiwa Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran Dan Perobohan Rumah Nenek Elina

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran Dan Perobohan Rumah Nenek Elina

Polisi Tangkap Pelaku Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya
Tampang terduga pelaku pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina di Surabaya

Beritainternusa.com,Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengusiran dan perobohan rumah milik perempuan lanjut usia nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI)

Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko usai Anev akhir tahun 2025 di Surabaya, Senin (29/12/2025) petang.

Tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB. Sementara tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

Ia menyebutkan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.

Menurut Widi, penyidikan masih berpotensi berkembang. Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ucapnya.

Ia menegaskan, penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.

SAK digelandang petugas dengan tangan diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Widi Atmoko mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHP. Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” ujar Widi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

romabet romabet romabet
deneme bonusu veren siteler
betwinner melbet megapari megapari giriş betandyou giriş melbet giriş melbet fenomenbet 1win giriş 1win 1win