Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar

Beritainternusa.com,Jakarta – Konflik internal yang terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Setelah beredarnya surat edaran pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU, adu klaim dan pembelaan terbuka terjadi di ruang publik. Di satu sisi, Syuriyah PBNU menegaskan keputusan pencopotan telah sah dan sesuai prosedur. Di sisi lain, kubu Gus Yahya mempertanyakan keabsahan dokumen pencopotan yang ters circulate dalam format bertanda draft.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025), Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa seluruh kewenangan PBNU kini sementara berada di tangan Rais Aam, sebagai pimpinan tertinggi organisasi. Hal ini berlaku sampai ditetapkannya Penjabat (Pj) Ketua Umum.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama, sampai ditetapkannya Pj. Ketua Umum,” ujar Sarmidi.

Ia mengingatkan bahwa setiap keberatan atas keputusan tersebut tidak seharusnya dibuka ke ruang publik, melainkan diselesaikan melalui Majelis Tahkim, forum penyelesaian sengketa resmi PBNU yang bersifat final dan mengikat.

Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui Majelis Tahkim PBNU. Konflik internal bisa diselesaikan sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025,” tegasnya.

Sarmidi membeberkan tiga alasan Syuriyah mencopot Gus Yahya. Yang pertama, adanya dugaan undangan narasumber yang dinilai pro-Zionis dalam sebuah forum internal PBNU. Pelanggaran kedua, narasumber itu juga mengikuti kegiatan kaderisasi Akademi Kepemimpinan NU (AKN).

Pengurus Harian Syuriyah menganggap mengundang narasumber yang pro-Zionis itu merusak reputasi perkumpulan dan melanggar Qanun Asasi serta paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah,” kata Sarmidi.

Pelanggaran ketiga menurutnya berkaitan dengan tata kelola keuangan organisasi. Itu sudah masuk kategori pasal yang bisa untuk memberhentikan,” ujar dia.

Ketegangan kian melebar ketika surat edaran bernomor 4785 yang berisi pemberhentian Gus Yahya tersebar ke publik dalam kondisi bertanda draft. Sarmidi menegaskan bahwa meskipun tampak sebagai draft, isi surat tersebut benar dan sah secara substansi. Tanda draft muncul karena masalah teknis dalam sistem digital PBNU, Digdaya.

Makanya yang menyebar adalah surat yang masih ada tulisan draft-nya. Sebenarnya surat itu benar dan sah,” ucap dia.

Namun, pernyataan berbeda datang dari Wakil Sekjen PBNU, Wahyu Nur Hidayat Aly (Gus Wahyu), yang menuding adanya sabotase teknis terhadap sistem digital PBNU yang menyebabkan keterlambatan pembubuhan stempel digital.

Meski berstatus Super Admin, hak untuk membubuhkan stempel telah dihapus dari akun Faisal Saimima,” ungkap Wahyu.

Ia menyebut tim Peruri memastikan akun terkait masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel, sehingga hilangnya akses dianggap mencurigakan.

Wahyu menilai peristiwa ini bukan insiden tunggal. Ia mengklaim sejak Oktober gangguan serupa berulang, mulai dari penghapusan akun Rais Aam hingga pemblokiran akun staf Syuriyah tanpa pemberitahuan.

Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU,” tandasnya.

Dari kedua pihak, tampak jelas bahwa perpecahan internal tidak lagi tersembunyi. Sarmidi mengajak penyelesaian lewat Majelis Tahkim sebagai jalan islah melalui mekanisme organisasi.

Sementara pihak Gus Yahya menilai ada prosedur yang dilanggar dan intervensi sistem digital. Situasi ini menempatkan warga Nahdliyin pada posisi menunggu, apakah Gus Yahya akan menempuh jalur Majelis Tahkim, atau konflik akan terus meruncing ke ruang publik?

Untuk saat ini, PBNU berada dalam fase genting, masa kekosongan pimpinan dan adu legitimasi yang menandai salah satu episode paling panas dalam sejarah modern Nahdlatul Ulama.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here