Beritainternusa.com,Semarang – Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jansen Henry Kurniawan mendesak Polda Jateng untuk memecat AKBP B dari kepolisian.
Pasalnya Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu dinilai layak dipecat karena telah melakukan perbuatan amoral.
AKBP B perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum.”
Ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral,” terang Jansen, Kamis (20/11/2025) malam.
Dia menyebut, kasus kematian mantan dosennya tersebut masih diliputi kejanggalan. Namun pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
Kami berharap kepolisian melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas demi kepastian hukum, mengedepankan tranparansi penanganan perkara, serta objektif,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, AKBP B mengakui memiliki hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang berinisial DLL (35).
Pengakuan itu disampaikan AKBP B di hadapan penyidik Bidpropam Polda Jateng. Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah.”
Ini dibuktikan dari keterangan yang bersangkutan saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP B untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena AKBP B yang merupakan Kepala Subdirektorat Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” imbuh Kombes Pol Artanto.
Hubungan itu, lanjut Kombes Pol Artanto, sudah dijalani AKBP B dengan korban sejak 2020. Namun keterangan itu baru sepihak dari B.
Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kami runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini,” jelasnya.
Kombes Pol Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP B tinggal satu atap dengan korban.
Ketika peristiwa korban meninggal, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban. Iya tahu ( detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini,” jelasnya.
AKBP B bakal menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri sebelum masa penahanannya habis. Kombes Pol Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
Karena ini merupakan pelanggaran etik, sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat),” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana kasus ini. Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban. Selain itu meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.
Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak,” ungkap Kombes Pol Artanto.
[Admin/tbbin]
