
Beritainternusa.com,Jakarta – Organisasi Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk menindak tegas para pelaku jaringan kejahatan judi online (judol) beserta pihak terafiliasi.
Desakan ini muncul karena praktik judol online dinilai merusak perekonomian masyarakat sekaligus menimbulkan tragedi sosial yang meluas.
Ketua EPI, Andrianto, menegaskan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Jaringan judi online telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda, menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat serta menciptakan dampak sosial yang sangat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/11/2025).
Menurut Andrianto, pertumbuhan judol dalam beberapa tahun terakhir sangat cepat, dipicu oleh akses perangkat digital yang semakin mudah dijangkau masyarakat, terutama kalangan remaja. Ia menilai kelompok usia muda menjadi pihak paling rentan terjerat praktik perjudian digital.
Kerusakan moral, kerugian finansial, dan dampak keluarga akibat judi online sudah terlihat nyata di lapangan. Negara harus hadir dengan tindakan tegas, bukan hanya himbauan,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal EPI, Achsanul Haq, menyampaikan empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.
Pertama, menindak jaringan operator judol yang masih beroperasi dan meraup keuntungan besar dari masyarakat. Kedua, melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik sebagai bandar, sponsor, penyedia layanan, maupun pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal.
Selain itu, EPI menyoroti maraknya game online atau permainan daring yang diduga terafiliasi dengan praktik judol. Menurut Achsanul, sejumlah permainan daring terselubung memuat unsur perjudian melalui sistem top-up dan hadiah virtual.
Mendesak agar dilakukan penertiban game online terafiliasi yang memuat unsur perjudian terselubung dan kerap menjerat pengguna,” katanya.
Tuntutan terakhir adalah transparansi proses penegakan hukum agar publik mengetahui perkembangan penanganan kasus dan tidak muncul spekulasi liar.
EPI juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai anak-anak.
Kita harus bergerak menyelamatkan generasi muda dari jerat adiksi digital dan praktik perjudian terselubung,” pungkas Achsanul.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan bahwa jika tidak ada intervensi serius, potensi kerugian ekonomi akibat judi online bisa mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025. Angka ini bersifat proyeksi, bukan transaksi aktual, dan digunakan sebagai alarm kebijakan publik.
Sepanjang Oktober 2024–November 2025, pemerintah telah memblokir lebih dari 2,45 juta situs dan konten judi online, serta menutup lebih dari 123 ribu konten file sharing di media sosial yang terindikasi judi. Pemerintah mengklaim langkah ini menurunkan nilai transaksi judi online hingga 57 persen sepanjang 2025.
Sementara itu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat nilai perputaran transaksi judi online sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp359 triliun. Hingga kuartal III 2025, nilai transaksi judi online turun menjadi sekitar Rp155 triliun, penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kejaksaan Agung melalui Jampidum menyatakan telah menerima laporan masyarakat dan tuntutan resmi dari EPI. Penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan kepolisian dan PPATK.
[Admin/tbbin]