Konsultan hukum pelaku pencabulan anak di bawah umur
Pelaku pencabulan anak dibawah umur

Beritainternusa.com,Jakarta – Seorang anak dibawah umur  SQ (12) diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang konsultan hukum berinisial HW (39) yang merupakan tetangganya sendiri.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, HW tega memperdaya korban agar mau diajak ke apartemen miliknya di Pancoran, Jakarta Selatan. Dengan rayuan hadiah ponsel dan uang, korban menuruti ajakan.

Jadi dalam hal ini modus operandinya itu adalah mengiming-imingi anak tersebut, merayu dia dan melakukan intimidasi serta tipu muslihat, memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut,” kata Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Begitu pintu terkunci, HW memperlihatkan video dengan adegan dewasa, lalu melakukan hal-hal tak senonoh terhadap korban. Hal itu dilakukan berulang sejak Agustus hingga 23 September 2025.

Setelah melihat video tersebut, tersangka melakukan kegiatan-kegiatan untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban tersebut,” ucap dia.

Kasus ini terbongkar setelah warga melihat gerak-gerik HW yang mencurigakan. Ketika itu, seorang bocah perempuan berinisial SQ sering terlihat keluar-masuk unit apartemen pelaku.

Akhirnya, warga melapor ke kepolisian, hingga dilakukan penyelidikan secara mendalam dan langsung meringkus pelaku di unitnya.

Hasil pemeriksaan, HW mengaku telah menjalani kebiasaan tak senonoh ini selama 12 tahun dengan sejumlah orang dewasa.

Semua aksinya direkam menggunakan kamera atau handycam. Video-video itu disimpan jadi koleksi pribadi, dan dari koleksi itu pula ia memancing korban baru.

Kami juga jelaskan di sini bahwa sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada kami dan hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami dapat bahwa yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini sejak kurang lebih 12 tahun yang lalu, namun korbannya itu adalah orang dewasa, artinya dia melakukan kegiatan yang sama terhadap orang dewasa dan yang anehnyalah dia melakukan, mengambil video pada saat dia melakukan kegiatan tersebut,” ucap dia.

Kini HW ditahan di Polres Metro Jaksel. Dia dijerat Pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap dia.

Dalam kasus ini, kepolisian juga akan melakukan pendalaman lagi terkait bukti-bukti forensik yang telah dilakukan penyitaan.

Kami akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk menelusuri aktivitas dari kamera, dari handphone yang kita sita tersebut,” ucap dia.

Bukan tanpa sebab, setiap kali melakukan kegiatan layaknya suami istri tersebut, dia selalu memvideokan.

Karena informasi yang kita dapat di sekitar lokasi bahwa yang bersangkutan bukan hanya satu kali berhubungan dengan anak yang di bawah umur, tapi bukan baru satu kali, tetapi sudah sering,” terang dia.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here