Polda Banten Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Beli Tanah Kavling

0
18
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Banten –  Jajaran Polda Banten berhasil menangkap AM (49) terduga pelaku kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling di Cinangka, Kabupaten Serang.

AM ditangkap di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu (5/9/2025). Sebelumnya, AM sempat melarikan diri ke Jordania dan Arab Saudi. 

Tersangka AM sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Dian mengatakan, kasus ini berawal saat korban Miseno pada tahun 2017 membeli tanah kavling seluas 300 meter persegi dari tersangka.

Saat itu, korban menyepakati harga Rp 190.000 per meter persegi dengan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan. 

Korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp 57.000.000,” ujar Dian. 

Namun, saat dilunasi, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. 

Saat itu, korban hanya dibuatkan akta pengikat jual beli dengan obyek tanah yang berbeda. Merasa tertipu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Banten. Setelah diselidiki, ternyata AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. 

Tercatat, kata Dian, ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas.

Dian meminta korban yang didominasi warga Banten agar segera melapor ke Polda Banten.  Ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657,” ungkap dia.

AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.  Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here