Ilustrasi

Beritainternusa.com,WonogiriKasus pencurian terjadi di sebuah toko emas di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil menggondol perhiasan emas seberat 101,4 gram. Saat ini dua pelaku telah tertangkap dan yang satunya buron.

Aksi pencurian ternyata telah dirancang secara matang oleh dua karyawati toko. Mereka adalah SS (22) dan HS (20).

Kedua wanita itu dibantu seorang tukang parkir berinisial P yang kini masih buron. Ketiganya menjalankan peran masing-masing pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi kejadian tersebut berjarak 35 kilometer atau kurang 1 jam perjalanan berkendara dari Kota Solo.

SS yang sedang libur kerja hari itu, berpura-pura menjadi pembeli dengan mengenakan cadar. Ia dilayani oleh HS, rekannya sesama karyawati. Sementara P bertugas mematikan aliran listrik toko agar kamera CCTV tidak berfungsi.

Oknum karyawati  toko emas tersebut bekerja sama dengan orang yang ada di luar, untuk mengambil emas di tempat dia bekerja,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (25/9/2025).

Begitu CCTV mati, HS menyerahkan satu gelang emas kepada SS. SS kemudian segera meninggalkan toko, berpindah-pindah posisi untuk mengaburkan identitasnya.

Yang menjadi pembeli ini berpindah-pindah untuk mengaburkan posisinya. Begitu aliran listrik dimatikan, emas yang dilihat-lihat tahu-tahu hilang,” papar AKBP Wahyu.

Gelang emas yang digondol memiliki berat 101,4 gram dan kadar 17 karat.  Uang yang dicairkan di penggadaian sekitar Rp 120 juta. Uangnya dibagi-bagi, kan ada 3 orang, sekitar Rp 30-an juta,” kata AKBP Wahyu.

Aksi pencurian baru terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal. Karena melibatkan orang dalam, pengecekan awal sempat menunjukkan stok perhiasan lengkap.

Mereka mematikan sarana-sarana pengamanan saat kejadian itu dilaksanakan.

Baik CCTV, baik lokasi yang lemah dalam kontrol pengawasan, itu mudah dilaksanakan karena ada unsur orang dalamnya,” imbuh AKBP Wahyu.

Motif pencurian disebut karena alasan ekonomi. Salah satu pelaku diketahui memiliki utang. Motifnya ekonomi. Dia punya utang, ditutup utang,” ucap AKBP Wahyu.

SS ditangkap di tempat kosnya pada Senin (15/9/2025), disusul HS. Sementara P masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, dua pelaku, SS (22) dan HS (20), warga Kecamatan Tirtomoyo, mencuri satu gelang emas seberat 101,4 gram dari tempat mereka bekerja di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Gelang itu kemudian digadaikan dan uangnya mereka bagi.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here