Beritainternusa.com,Jakarta – Pakar hukum tata negara dari Universitas Lampung Prof. Rudy mengatakan, kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam menetapkan dan mengelola kuota haji, termasuk kuota tambahan, merupakan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh undang-undang sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Prof. Rudy dalam analisisnya terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Guru Besar Ilmu Hukum termuda di Universitas Lampung (Unila) ini menyatakan bahwa UU PIHU telah menyediakan landasan hukum yang kokoh bagi Menag untuk menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin kebebasan beragama sesuai amanat Pasal 29 UUD 1945.
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, polemik mengenai kebijakan kuota tambahan yang diambil oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah sah secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan yang diatur dalam Pasal 9 UU PIHU memiliki sifat yang dinamis dan terpisah dari kuota dasar.
Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum,” katanya.
Prof. Rudy memaparkan tiga pasal kunci dalam UU PIHU yang menjadi dasar analisisnya.
Pertama, Pasal 8 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji dasar Indonesia yang dibagi menjadi haji reguler dan haji khusus.
Kedua, Pasal 9 yang secara eksplisit memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri untuk menetapkan kuota tambahan yang diperoleh dari Arab Saudi.
Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif),” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ayat (2) pasal tersebut memberikan ruang untuk pengaturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Menteri dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
Ketiga, Pasal 64 yang menetapkan alokasi pasti sebesar 8 persen dari kuota dasar untuk jemaah haji khusus.
Menurut Prof. Rudy, norma ini menjamin keadilan distributif (distributive justice) tanpa mengurangi fleksibilitas pengelolaan kuota tambahan.
Ia menyimpulkan bahwa ketiga pasal tersebut menciptakan kerangka normatif yang saling melengkapi, memberikan kepastian hukum (Pasal 8), ruang adaptif untuk kuota tambahan (Pasal 9), dan jaminan keadilan alokasi (Pasal 64).
Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
[Admin/tbbin]








